Sepekan Lebih Usai Insiden Seorang Warga Tertembak, Izin Operasional THM 168 House?
BANGGAINEWS.COM- Sekira sepekan pasca insiden yang terjadi dipelataran parkir Cafe 168 House, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe 168 House pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 03.45 Wita dini hari.
Pada saat digelar Konferensi Pers (Konpers) Pengungkapan Kasus Pengeroyokan atau Penganiayaan dan Penyalahgunaan Senjata Api (Senpi), Rabu (12/1/2022). Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, yang sempat ditanya terkait seperti apa izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) itu hanya menyarankan, untuk silahkan ditanyakan ke instansi Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Banggai.
Dan seperti diketahui, saat rapat rapat koordinasi (rakor) dalam rangka Membahas Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di Aula Kantor Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (12/1/2022).
Di mana hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Camat Luwuk Selatan Iskandar Limonu, Danramil 1308-01 Luwuk Kapten Inf Supartono, Lurah Kompo Nur’aini Larekeng, Seklur Kompo Kafarusman Mangantjo, Babinsa Kelurahan Kompo Serka I Ketut Diarta, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kompo Aiptu Karyadi dan Manager Cafe & Restoran 168 Cliff Rendi Agustian.
AKP Candra menjelaskan, dalam rapat koordinasi tersebut terdapat empat poin yang harus ditaati usaha Cafe 168 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai tersebut.
“Yang pertama, dalam pelaksanaan kegiatan usaha jika terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kegaduhan, maka pihak perusahaan cafe 168 wajib bertanggung jawab,” ucap Kapolsek.
Kemudian kedua, kata AKP Candra, jika dalam pelaksanaan kegiatan ada hal-hal yang menggangu ketertiban umum yang menggakibatkan keresahan masyarakat Kelurahan Kompo, maka cafe 168 bersedia untuk bertanggung jawab.
Selanjutnya ketiga, perusahan cafe 168 bersedia untuk tidak menjual minuman beralkohol di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Apabila ditemukan maka cafe 168 bersedia untuk dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku,” sebut AKP Candra.
Dan keempat, lanjut AKP Candra, pihak cafe 168 bersedia berkoordinasi dengan pemerintah terkait serta bersedia mematuhi ketentuan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kelurahan.
Pada kesempatan tersebut juga, tambah Kapolsek Luwuk selain pihaknya meminta agar selalu menjaga komunikasi dengan pemerintahan setempat juga Manager cafe & resto 168 agar izin kegiatan jelas terkait waktu kegiatan.
Pada Jumat siang (14/1/2022) kemarin, Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kabupaten Banggai Paiman Karto yang dikonfirmasi BANGGAINEWS.COM, terkait izin tempat hiburan malam (THM), apakah Cafe & Resto 168 House sudah berizin atau seperti apa?
Menurutnya, kalau izin usaha dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara itu, pihaknya hanya menerbitkan rekomendasi.
“Waalaikum salam wt wb…kalau izin usaha dikeluarkan oleh DPMPTSP, kami Dinas Pariwisata kewenangannya memberikan Rekomendasi. Rekomendasi sdh diterbitkan Tahun 2021 berdasarkan survai okeh tim kami kelayakan dan persyaratan yg disiapkan. Terima kasih..salam sehat..🙏🏽🙏🏽,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, ditanya maksudnya rekomendasi untuk izin tempat hiburan malam, begitu? Kata Kadis Paiman, rekomendasi sesuai permohonan.
“Rekomendasi sesuai permohonan membuka Resto. Terima kasih,” kata mantan salah satu Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan itu lagi.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Banggai Rusdi Rachmad yang dikonfirmasi, apakah THM Cafe & Resto 168 House sudah berizin operasional atau seperti apa?
“Sudah ada izinnya itu pak kadis,” kata pesan WhatsApp yang diteruskan Kadis Rusdi kepada BANGGAINEWS.COM, Sabtu siang (15/1/2022) ini.
(SOF)