Sinergi APH Banggai Lakukan Pemusnahan Babuk Perkara Tindak Pidum yang Telah Inkracht
BANGGAINEWS.COM- Seluruh unsur aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Banggai bersinergi dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti (Babuk) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa siang (19/7/2022).
Hal itu berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-09/P.2.11/Kph.3/07/2022 yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Firman Wahyudi, Selasa malam pukul 21.06 WITA.
Dikatakan, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 13.30 s.d pukul 16.00 Wita bertempat di Aula Baharudin Lopa Kejaksaan Negeri Banggai telah dilaksanakan kegiatan “Bincang Santai” Sinergitas Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Banggai yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum., Kapolres Banggai AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.Ik., M.H., Dandim 1308/LB Letkol Doni Gredinand, SH., M.Tr.Han, M,I.Pol., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Eka Prasetya Pratama, S.H., M.H..
Hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Banggai Wijaya Adibrata, SH., MH., Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Luwuk Bapak Sonny Agustinus, SH., MH., Kepala Seksi Binapikgiatja Lapas Kelas II B Luwuk Bapak Mahasar S.H., M.H., beserta masing-masing jajaran.
Kegiatan tersebut sebagai upaya meminimalisir kendala dalam pelaksanaan Tugas dan sebagai perwujudan kolaborasi akan dilakukan kegiatan bersama. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara periodik bertempat di Kantor masing-masing Instansi Aparat Penegak Hukum
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan Barang Bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 (dua puluh) perkara sebagai berikut :
- 13 (tiga belas) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu, total seberat 507,2711 gr (lima ratus tujuh koma dua tujuh satu satu gram), alat hisap dan timbangan elektronik.
- 2 (dua) perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 2000 (dua ribu) butir Trihexyphenidyl (THD) dan berbagai jenis kosmetik tanpa izin edar.
- 2 (dua) perkara Undang Undang Darurat 12 Tahun 1951 berupa 2 (dua) buah senjata tajam.
- 1 (satu) perkara Perjudian berupa 1 (satu) set kartu remi.
Selanjutnya Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara : dibakar, dilarutkan, dan digergaji hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan sebagaimana tersebut di atas merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022.
(SOF/*)