BANGGAIDAERAHNEWS

SKK Migas Kalsul Gelar Temu Wartawan, Berikut Tata Kelola Hulu Migas dan Tantangan Kedepan!

BANGGAINEWS.COM- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas sebagai institusi yang dibentuk, dan merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Khusus SKK Migas Wilayah Kalimantan Sulawesi (Kalsul) kembali menggelar pertemuan dengan wartawan di Kabupaten Banggai Tahun 2021 ini di salah satu Ruang Terbuka Hotel Swiss BelInn, Luwuk, Senin (13/12/2021).

Kegiatan kali ini beragendakan seminar media tentang Penyampaian Tata Kelola Hulu Migas Indonesia dan Tantangan Kedepan yang materinya disampaikan panjang lebar oleh Praktisi Migas Rudi Rubiandini yang juga merupakan mantan Kepala SKK Migas.

Agus Sudaryanto selaku Relation, Security, dan Comdev Manajer JOB Tomori dalam sambutan singkatnya antara lain menyatakan, diharapkan dari kegiatan ini dapat menambah wawasan secara komprehensif terkait tata kelola hulu Migas di Indonesia dan tantangan kedepannya.

Selain itu, diharapkan pula agar dapat disosialisasikan lebih lanjut sekaligus juga dapat menjawab berbagai pertanyaan di tengah masyarakat atau publik terkait hal itu. Yaitu tentunya dengan pemberitaan yang tetap berimbang dari para awak media sebagai mitra strategis kami.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Sementara itu, Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalsul Faisal Abdi dalam kesempatan itu antara lain menyampaikan terkait kedudukan SKK Migas, diagram skematik lingkup kegiatan hulu migas (upstream), dan lainnya.

Dimana kedudukan pihaknya, dijelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Migas. Usaha Hulu diatur oleh mereka BPMigas atau SKK Migas. Sementara, Hilir Migas diatur oleh BPH Migas.

Adapun kegiatan Hulu Migas, sambungnya, berintikan kegiatan mencari (exsploration) dan mengangkat minyak dan atau gas dari dalam perut bumi dan menjualnya (explotation/production) yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah RI yang diwakilkan oleh SKK Migas.

“Kegiatan Usaha Hulu Migas (KUHM) merupakan kegiatan Pemerintah. Seluruh aset yang dioperasikan oleh KKKS merupakan Barang Milik Negara (BMN). Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas,” terangnya.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Adapun update hulu migas area operasional perwakilan wilayah Kalsul, masih kata Faisal, ada 58 WK yang dari total sejumlah 180 WK seluruh Indonesia. Dimana masing-masing 22 WK sudah dalam proses eksploitasi. 26 WK dalam proses eksplorasi konvensional dan CBM. Sementara 10 proses terminasi konvensional, CBM, MNK, menunggu kebijakan.

“Capaian kinerja hulu migas quartal 3, per 30 September 2021. Lifting Migas dari yang ditargetkan, minyak sejumlah 705 ribu BOPD, dan gas sejumlah 5.638 MMSCFD. Capaian minyak 671 BOPD atau 93,8 persen, dan gas 5.481 MMSCFD atau 97,2 persen. Dan dari penerimaan negara yang ditargetkan US$ 7,28 B, tercapai US$ 9,53 B atau 131 persen. Intinya sudah melebihi target,” terang Faisal lagi.

Ditambahkan, ringkasan program kerja KKKS wilayah Kalsul tahun 2021, status lifting minyak + kondesat hingga 31 Oktober 2021 sebesar 71.973 BOPD (97 persen dari APBN Kalsul 74.015 BOPD). Dan status lifting gas bumi hingga 31 Oktober 2021 sebesar 1.661 MMSCFD (106 persen dari APBN Kalsul 1.570 MMSCFD).

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

Adapun tantangan kedepan untuk mencapai target 1 Juta BOPD dan 12 BSCFD IN 2030, Faisal selaku Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalsul itu mengungkapkan, dukungan yang diharapkan ada dua.

Pertama, kesamaan pemahaman bahwa Kegiatan Usaha Hulu Migas merupakan kegiatan Pemerintah yang wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat.

Kedua, memberikan atau menyebarkan informasi yang tepat mengenai Kegiatan Usaha Hulu Migas.

(SOF)