BANGGAIBORGOLDAERAHNEWS

Soal Dugaan Penggelapan Dana di Siuna, Kades Beri Keterangan ke DPMD

BANGGAINEWS.COM- Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial SE yang diadukan perwakilan warga, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) soal dugaan penggelapan bantuan dana royalti dari pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan tambang nikel PT Penta Dharma Karsa (PDK) yang berinvestasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, telah memberikan keterangan saat dipanggil menghadap oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Rabu pekan kemarin.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Administrasi dan Sistem Informasi Desa, Adrianto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/7/2020).

“Menurut pak kades csr yang 200 juta belum ditransfer perusahaan. Yang 2,7 m itu untuk keperluan pembayaran lokasi jeti dan koridor,” katanya kepada awak media ini.

Saat ditanya berarti beliau tetap tak mengakui, meskipun di lapangan jetty dan jalan koridor dari ukuran totalnya kurang (bukti terlampir) dalam surat aduan perwakilan warga dan BPD. Adri sapaan karibnya membagikan screenshot surat yang menyatakan pertama, menurut keterangan Kades bahwa adalah benar telah ditransfer dana sebesar 2,7 Milyar ke rekening ibu Nurhayati (istri Kades Siuna) dengan rincian sebagai berikut.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Rp 500.000.000 untuk pembayaran lokasi Jeti seluas 5 Ha. Rp 2.060.330.000 untuk pembayaran lokasi jalan koridor. Rp 100.000.000 untuk uang susah payah Pak Kades. Rp 36.670.000 dikembalikan ke perusahaan.

Kedua, menurut keterangan Kades pula bahwa Rp 200.000.000 untuk CSR Perusahaan belum ditransfer oleh perusahaan. Ketiga, apabila ada CSR dari perusahaan akan dimasukkan dalam APBDes sebagai pendapatan lain-lain. “Menurut pak kades penggunaannya yang 2,7 miliar seperti itu,” katanya lagi.

Lantas saat disinggung apa yang menjadi harapan pihaknya (DPMD-red) yang ditekankan kepada beliau? Kata Adri, beliau mengakui tapi penggunaannya digunakan untuk pembebasan lahan jeti dan koridor. “Dan uang susah payah sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan menurut keterangan pak kades,” sambung Adri.

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

Harapan DPMD, masih kata dia, terkait pengelolaan keuangan di desa harus sesuai dengan aturan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Banggai. “Didalamnya diatur kalau ada sumbangan dari perusahaan yang berlokasi di desa harus dimasukkan dalam APBDes karena APBDes merupakan dasar pengelolaan keuangan desa,” tandasnya.

Selain itu, ia juga menambahkan mereka berharap persoalan bisa diselesaikan di tingkat desa, di desa ada BPD yang salah satunya melakukan fungsi pengawasan kinerja Kades.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary SH, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di Nomor 0821 7273 xxxx, terkait sudah sejauh mana progres penanganan kasus dugaan penggelapan bantuan royalti untuk desa (LP Perwakilan Warga dan BPD Siuna), dan kalau sudah masuk penyelidikan (lidik) apakah terlapor dan sudah berapa saksi yang di BAP!? Hingga berita ini ditayangkan belum bersedia memberikan jawaban.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Seperti diketahui, dugaan penggelapan dana royalti dari PT PDK tahun pertama 2019 lalu telah dilaporkan secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/325/VII/2020/Sulteng/Res-Bgi, tanggal 16 Juli 2020.*SOF

Tinggalkan Komentar