Soal Pamflet Calon di Tiang Listrik yang Disorot, Begini Kata Satpol PP dan Bawaslu Banggai
BANGGAINEWS.COM- Pamflet atau selebaran yang berisi tulisan dan gambar salah satu kandidat calon Kepala Daerah (Kada) periode 2024-2029 yang disorot dan viral di media sosial (Medsos) akhir-akhir ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui instansi teknis, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) yang dikonfirmasi terkait hal itu.
Kasatpol PP Kamaluddin mengatakan, meskipun memang menjadi tugas pokok fungsi (Tupoksi) instansinya melakukan penegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Namun, tidak akan langsung melakukan tindakan tegas. Apalagi dengan mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak yang sama dengan pemikiran mereka.
“Kita mengedepankan humanisme atau kemanusiaan, dan kekeluargaan. Kalau memang tidak bisa maka barulah akan dilakukan penegakkan Perda,” ujarnya pada Rabu (21/08/2024).
Selain itu, sambung Kasatpol PP itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banggai.
Adapun yang diharapkan, agar KPU dan Bawaslu juga menyampaikan terlebih dahulu ke Liaison Officer (LO) untuk sama-sama menertibkan.
“Yaitu untuk menghindari jangan sampai terjadi fitnah. Bahwa ada perintah incumbent. Padahal, tidak demikian. Karena memang melanggar ketentuan Perda. Tidak bisa menggunakan fasilitas umum. Intinya, kita paham juga untuk ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum),” terang Kasat Kamaluddin.
Sementara itu, ditambahkan personelnya Kepala Seksi (Kasi) Rahmad. Menyikapi sorotan pamflet yang terpasang di tiang-tiang listrik yang sedang ramai dimedsos.
Pertama-tama dirinya mengatakan, jika tupoksi mereka melakukan bimbingan, penyuluhan, dan pengawasan.
Dan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak KPU Banggai. Dikatakan KPU, jika bukan ranah KPU melainkan Bawaslu. Akan tetapi, tetap mengapresiasi kerja-kerja Satpol PP yang telah proaktif melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Demikian halnya, sambung Rahmad, Bawaslu Banggai juga cukup mengapresiasi kerja-kerja kami. Meskipun dikatakan, saat ini belum ada Cabup maupun alat peraga kampanye (APK) yang resmi ditetapkan KPU untuk mereka awasi.
Kemudian, ia pun sempat menjelaskan, tepatnya jika berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Trantibum dan Perlindungan Masyarakat. Pasal 23 huruf b. Di antaranya disebutkan, setiap orang atau badan hukum dilarang memasang kain berisi gambar, tulisan, dan seterusnya.
Oleh sebab itu, Bawaslu Banggai menjanjikan akan menyampaikan lebih lanjut kepada LO masing-masing agar segera melakukan penertiban secara mandiri.
“Diberikan waktu tiga hari. Kalau tidak segera membersihkan sendiri maka Bawaslu akan menyampaikan kembali ke Satpol PP. Hal itu yang akan difollowupi. Berkoordinasi kembali dengan Bawaslu pada Jumat. Supya insyaAllah paling lambat Senin bisa diputuskan, apakah sudah akan dilakukan penegakkan Perda ataukah seperti apa,” tutup Rahmad.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banggai Ridwan mengonfirmasi jika pihak Satpol PP Banggai sudah melakukan koordinasi dengan pihaknya menyikapi sorotan pamflet yang terpasang di tiang-tiang listrik.
Meskipun saat ini belum ada Cabup maupun alat peraga kampanye (APK) yang resmi ditetapkan KPU untuk mereka awasi dan tertibkan.
“Pada rapat dengan instansi terkait dan juga LO hari ini dengan agenda di antaranya, membahas terkait persiapan pencalonan dan jelang pendaftaran yang dimulai 27 Agustus. InsyaAllah akan saya sampaikan, juga ke LO terkait hal itu,” terangnya singkat kepada awak media, Rabu kemarin.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News