NEWSPARLEMEN

Sosialisasi & Bimtek Verfak Pengurus dan Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu, Komisioner KPU: Di Banggai Ada 7 Parpol, Anggota Minimal 370

Sosialisasi dan Bimtek yang digelar KPU Banggai, Jumat (14/10/2022). (FOTO: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi
dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual (Verfak) Partai politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu di SwissBellInn Hotel, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, Jumat (14/10/2022).

Anggota merangkap Ketua Bidang Sosialisasi KPU Banggai Alwin Palalo dalam sambutan pembukaan sekaligus memaparkan materi, pertama tama menyatakan selamat kepada parpol yang ditetapkan lolos vermin adminsttasi dan lanjut ke verifikasi faktual.

Yaitu parpol yang telah memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Selanjutnya, Komisioner Alwin mengungkapkan, dari yang awalnya 24 parpol yang daftar dan memasukkan dokumen kepengurusan dan keanggotaan, setelah diverifikasi administrasi sisa 18 parpol.

BACA JUGA:   Salah Input Pengumuman Calon Panwaslu Kecamatan yang Lulus Administrasi, Ketua Bawaslu Banggai: Masih Sementara Rapat

Dan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sambungnya, parpol yang lolos parliamentary threshold ada 9 parpol. Di mana tidak perlu mengikuti verifikasi administrasi maupun Verfak kepengurusan dan keanggotaan. Dan otomatis lolos dan tinggal menunggu pencabutan nomor urut parpol peserta pemilu.

“Dan di Kabupaten Banggai hanya ada dua parpol calon peserta pemilu yang tidak memasukkan dokumen administrasi. Namun, sudah memasukkan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota lain, dan telah mencapai 75 persen. Sehingga, telah lolos verifikasi administrasi. Yaitu PSI dan partai Gelora,” ungkapnya.

Adapun yang memasukkan di Kabupaten Banggai, ia mengungkapkan, hanya ada 7 parpol yang memasukkan dokumen administrasi yang akan di verfak kepengurusan dan keanggotaan. Yaitu Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Perindo, dan PBB.

Dan akan dilakukan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan yang dijadwalkan dimulai jika tidak Sabtu maka Minggu 16 Oktober 2022 sampai dengan Jumat tanggal 4 November 2022.

BACA JUGA:   3.341 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Dibagi, Bupati: Pembiayaan Asuransi Ditanggung oleh Pemkab Banggai

“Verifikasi faktual (Verfak) ada dua. Pertama, Verfak Kepengurusan. Kedua, Verfak Keanggotaan,” terang mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banggai itu.

Adapun terkait apa apa saja yang akan di verfak oleh tim verifikator yang akan kami bentuk, antara lain dengan memverifikasi Kantor Sekretariat, Papan Nama Parpol masing masing.

Oleh sebab itu, diharapkan agar Pengurus Inti minimal Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) parpol masing masing siap di kantor Sekretariat masing masing pada saat Tim Verifikator turun melakukan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan.

Selain itu, Komisioner Alwin menambahkan, jika Verfak Kepengurusan hanya ada dua hasilnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS).

Tidak demikian dengan Verfak Keanggotaan. Jika tidak mampu menunjukkan kartu keanggotaan maka selain TMS dan MS, juga ada Belum Memenuhi Syarat (BMS).

BACA JUGA:   Wakapolres Banggai Pimpin Sidang Pra Nikah Anggotanya

“Untuk keanggotaan yang akan di Verfak di Kabupaten Banggai, keanggotaan dihitung per 1000. Sehingga, jika jumlah penduduk 370.000 maka per 1000 yaitu 370,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimtek, Kapolres Banggai diwakili Kabag Ops Polres Banggai, Ketua Bawaslu Banggai Syaiful Saide, dan Komisioner Budi, Makmur, dan Atriani, serta peserta masing masing perwakilan Parpol Calon Peserta Pemilu yang akan mengikuti Verfak.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News