Surat Panggilan Tak Diantar, Wajib Pilih Diminta Jemput Ke Kantor Kelurahan
BANGGAINEWS.COM- Meski logistik pemilihan serentak (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Banggai) tahun 2020, sudah didistribusikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dengan dikawal langsung oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai.
Namun kenyataannya H-1 pencoblosan yang akan dilaksanakan Rabu (9/12/2020) besok. Belum semua surat undangan atau panggilan memilih dari KPPS diantarkan ke para wajib pilih.
Bahkan anehnya pada salah satu Kelurahan atau Desa justru hanya diumumkan menggunakan alat pengeras suara rumah ibadah setempat, agar wajib pilih yang belum menerima surat undangan atau panggilan yang diharapkan untuk menjemput sendiri surat tersebut ke kantor Kelurahan atau Desa setempat.
Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo yang dikonfirmasi terkait apakah surat panggilan diantarkan KPPS ke rumah masing-masing wajib pilih ataukah wajib pilih yang disuruh menjemput sendiri ke kantor Kelurahan/Desa, seperti apa mekanismenya!? Kata dia, mesti diantarkan.
“Di antar. Prinsipnya sampe ke tangan pemilih,” kata mantan ketua penyelenggara pemilu yang kini disebut Bawaslu Kabupaten Banggai itu melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/12/2020).
Hanya saja saat ditanya H-1 tanggal 9 Desember 2020, apa harapannya secara umum termasuk terkait hal tersebut di atas kepada personel baik yang ada di tingkat kelurahan atau desa? Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
Padahal untuk diketahui, surat undangan atau panggilan dibagikan kepada pemilih yang tercatat dalam DPT di TPS setempat paling lambat sehari sebelum pencoblosan.
Oleh sebab itu, petugas KPPS mendatangi rumah warga untuk menyerahkan surat tersebut. Pasalnya, tujuan surat panggilan agar warga datang ke TPS pada hari pencoblosan 9 Desember 2020 besok guna menyalurkan hak politiknya. Jadi mestinya surat harus diantarkan langsung ke rumah pemilih.
Dengan begitu, dijamin hak pilih warga dan wargapun tidak ada alasan lagi tidak datang mencoblos atau karena tidak mendapat surat panggilan datang ke TPS dari petugas KPPS setempat. (SOF/*)