BORGOLNEWS

Terkait Dugaan Tilep Bantuan Perusahaan Tambang di Siuna, Berikut Hasil Pemeriksaan Inspektorat

BANGGAINEWS.COM- Jika pihak institusi hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) saat ditemui perwakilan warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Senin (1/3/21). Tujuannya, untuk mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum kepala desa (Kades) setempat.

Pasalnya, kesepakatan atau perjanjian dibuat tanpa mematuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yaitu harus didasari pada Peraturan Desa (Perdes), ditansfer ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes), dan dimasukkan dan dokumen APBDes.

Apalagi, hingga kini dana royalti untuk desa yang telah ditransfer sebagai pembayaran awal senilai Rp 200 juta, hingga tak jelas fisiknya uangnya dan juga pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat. Sehingga, memunculkan dugaan ditilep.

Kasi Pidsus yang akrab disapa Amin menurut salah seorang petugas piket pelayanan. Ia mengaku, belum memproses kasus tersebut karena masih ada beberapa tunggakkan kasus.

Sedangkan untuk kasus di Desa Siuna, dokumen sebagai barang bukti baru saja dia terima karena jaksa sebelumnya yang menangani telah pindah, dan tidak menyerahkan dokumen kasus tersebut. Sehingga, harus dimulai dari nol lagi.

Selain itu, Kasi Pidsus itu mengakui, meski memang telah terpenuhi dua barang bukti. Namun, masih tetap dibutuhkan barang bukti tambahan. Seperti masih akan turun ke desa, dan juga meminta surat rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai kalau memang telah dilakukan pemeriksaan. Tujuannya yakni untuk pendalaman kasus.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Oleh sebab itu, warga Desa Siuna diminta harus bersabar.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai. Pertama, bahwa telah terjadi penyimpangan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh saudara inisial SE selaku Kades berdasarkan BAP.

Yaitu saudara SE dalam penandatanganan Surat Perjanjian kerjasama dan Berita Acara Kesepakatan, saudara bertindak atas nama pribadi dengan jabatan Kades, namun dalam administrasi pertanggungjawaban pembayaran lahan menandatangani dan mengetahui atas nama saudara SE selaku Kades.

Dan BAP bahwa penentuan harga lokasi Jetty dan jalan koridor dilakukan oleh pihak perusahaan dengan pemilik lahan, sedangkan saudara SE hanya menandatangani dokumrn tersebut dengan jumlah harga Rp 2,4 miliar sebagaimana tercantum dalam perjanjian.

Saudara SE tidak transparan kepada masyarakat terhadap hasil kesepakatan dengan pihak perusahaan terkait dana royalti setiap tahun yang diperuntukkan oleh masyarakat Desa Siuna, serta tidak melakukan upaya koordinasi dengan tokoh masyarakat dan forkopimcam untuk membicarakan sasaran yang tepat dalam penggunaan royalti bagi kepentingan pembangunan desa.

Selain itu, setelah terjadi kenaikan harga tanah dari perjanjian awal, saudara SE selaku pihak pertama tidak mengajukan kepada PT Penta Dharma Karsa untuk membuat perubahan perjanjian.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Dalam keterangan saudara SE menyatakan bahwa pernah menyampaikan kepada BPD perihal ada bantuan royalti sekitar akhir tahun 2019 namun penyampaian tidak secara resmi.

Selanjutnya, dalam keterangan saudara ARR selaku Sekretaris Desa Siuna bahwa telah terjadi pertemuan di Jakarta antara saudara SE dengan pihak perusahaan, namun saudara SE tidak menyampaikan atau mensosialisasikan hasil kesepakatan kepada masyarakat Desa Siuna terkait bantuan Royalti dan Sumbangan Mesjid.

Kedua, bahwa dana royalti tahun 2018 sebesar Rp 200 juta yang diterima oleh saudara SE tidak dimasukkan dalam APBDes tahun anggaran 2019. Hal tersebut disebabkan karena kelalaian saudara SE selaku Kades yang tidak mengacu pada Perjanjian dengan PT PDK tanggal 15 September 2018. Tidak berpedoman pada ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Pendapatan Lain yang bersumber dari penggunaan dan pengelolaan Sumber Daya Alam yang dikelola oleh PT PDK.

Ketiga, berdasarkan Point 1 atau Pertama dan 2 tersebut di atas. Pemerintah melalui instansi terkait di atasnya, telah memberikan teguran serta memerintahkan kepada SE selaku Kades. Yaitu sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada saudara SE selaku Kades Siuna atas kebijakan yang telah diambil yang tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Kemudian memerintahkan untuk segera menyetor dana royalti ke Rekening Kas Desa Siuna sebesar Rp 200 juta, dan menyampaikan bukti setoran ke Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai dan copian bukti setoran kepada mereka di kecamatan. Serta membuat Perdes yang mengatur sumber-sumber pendapatan lain untuk dimasukkan dalam APBDes.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Sayangnya, sanksi dan perintah tersebut terkesan tak diindahkan. Sebab, pengganti dana royalti yang disetorkan ke Rekening Kas Desa Siuna, diduga bersumber dari dana royalti tahun 2021 yang diserahkan manajemen perusahaan tambang lain. Yaitu dari PT Prima Dharma Karsa yang diminta oknum Kades, diserahterimakan secara tunai. Bahkan sebagai dasar hukum yang mengaturnya yakni Perdes, belum kunjung dibuat.

LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai tersebut kabarnya telah disampaikan kepada Bupati Banggai. Dan Bupati Banggai menjanjikan akan segera memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rabu besok.

Dan LHP juga akan disampaikan kembali kepada pihak Kejari Banggai guna menjadi bukti tambahan. Sebab alasan jaksa baru yang menangani, dokumen lama yang ada pada jaksa sebelumnya yang menangani dan sudah pindah, sudah tak ada. (SOF)

Tinggalkan Komentar