BORGOLNEWS

Terlibat Judi ‘Kupon Putih’, Dua Warga Luwuk Ditangkap Polisi

BANGGAINEWS.COM- Polres Banggai menangkap dua tersangka berinisial DP alias D dan NH alias H, warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, lantaran terlibat perjudian kupon putih (Togel), Minggu (25/4/2021).

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di Jalan Danau Toba, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai sekitar pukul 21.30 Wita.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

“Kedua tersangka ini ditangkap setelah selesai merekap judi togel untuk putaran Sidney,” ungkap Iptu Adi Herlambang saat konferensi pers yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Haryadi dan KBO Satreksrim di Mapolres Banggai, Selasa (11/5/2021).

Kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat sekitar yang sangat resah atas aktivitas terlarang tersebut yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Mereka sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” beber Iptu Adi Herlambang.

Barang bukti yang diamankan antara lain, tiga unit ponsel, enam buku rekapan, satu lembar shio dan uang tunai Rp 275 ribu.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

(KAL/*)

Tinggalkan Komentar