BORGOLNEWS

Terlibat Narkoba, Mama Muda Asal Luwuk Diciduk Polisi di Tinangkung Bangkep

Mama muda, tersangka narkoba jenis sabu-sabu. (FOTO: DOK POLRES BANGKEP)

BANGGAINEWS.COM– Satuan Reserse dan Narkoba Polres Banggai Kepulauan berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu,  yang dilakukan seorang Mama Muda pada hari Kamis, (3/11/2022).

Kapolres Bangkep, AKBP BAMBAMG HERKAMTO, SH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deky Wahyudi, SH., M.H., menyampaikan bahwa pelaku EM (39), seorang ibu rumah tangga, yang diketahui warga Kelurahan Simpong Luwuk Kabupaten Banggai.

Pelaku EM ditangkap di Jalan Bukit Trikora Desa Baka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep.

BACA JUGA:   Sekretariat DPRD dan Komunitas BSL Gelar Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Baitul Aziz Karaton Banggai

“Dari wanita berinisial EM ini, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,43 Gram,” beber Iptu Deky.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang terkait dengan perkara tersebut yakni, diamankannya tiga uah pipet, satu buah sumbu, satu buah korek gas serta satu pembungkus rokok surya.

BACA JUGA:   Hasil Pilkades Dua Desa di Kabupaten Banggai Bersengketa

“Saat ini tersangka dalam proses penahanan selama 20 hari bertempat di Rutan Polres Bangkep sedangkan barang bukti diamankan guna rangkaian proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasatresnarkoba.

Untuk pertanggung jawaban perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA:   Seorang Buruh Diamankan Akibat Miliki Senjata Air Gun & Badik Pasca Laka Tunggal Usai Konsumsi Miras

(DUL)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News