BORGOLNEWS

Tiga Pria Diamankan Polisi di Bahodopi Morowali atas Dugaan Gelapkan Mobil

TIGA terduga penggelapan mobil yang telah diamankan di Mapolres Banggai, Selasa (14/03/2023). (FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Tim Resmob Polres Banggai mengamankan tiga pria atas laporan polisi dugaan penggelapan satu unit mobil, Selasa (14/3/2023) pagi.

Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial EM (33) warga Kabupaten Poso, GL (33) warga Kecamatan Bualemo dan SS (44) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kasat Reskrim Iptu Tio Tondy mengungkapkan, para pelaku ini ditangkap di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP-B/460/X/2022/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:   Buka Bimtek Anggota BPD Se-Kabupaten Banggai Tahun 2023, Bupati Harap DD yang Cukup Besar Bermanfaat Bagi Masyakarat

“Setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan korban, kata Tio, tim Resmob Timpotika Polres Banggai kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi untuk melakukan penangkalan terhadap pelaku.

“Polsek Bahodopi berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 21.25 Wita,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, Tim Resmob Tompotika menjemput pelaku yang sudah diamankan di Polsek Bahodopi.

BACA JUGA:   Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jumlah Signifikan, Warning Polres Banggai Akan Tindak Tegas Setiap Pelaku

“Anggota tiba di Polsek Bahodopi pada Selasa 14 Maret 2023 pukul 22.35 Wita lewat jalur laut,” sebutnya.

Dari hasil interogasi, Tio menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan satu unit mobil jenis pick up nomor polisi DN 8982 CR.

“Motifnya pelaku EM membeli dari korban senilai Rp. 26 Juta, kemudian EM menjualnya kembali seharga Rp. 45 Juta,” jelasnya.

BACA JUGA:   PT. PAU Bersama DTPHP Banggai Tandatangani PKS, Termasuk Guna Tingkatkan Kinerja Program 1 Juta 1 Pekarangan

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News