Tim Hukum Winstar Resmi Banding ke Bawaslu RI
BANGGAINEWS.COM- Kasus Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga dimanfaatkan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk pemenangan salah satu paslon di Pilkada Banggai, 9 Desember 2020 kemarin, yang berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulteng tak terbukti.
Menurut ketua tim hukum paslon Herwin Yatim dan Mustar Labolo (Winstar), Muhammad Rullyandi, bahwa putusan Bawaslu Sulteng telah resmi dilakukan upaya banding ke Bawaslu RI.
Hal itu disampaikan Rullyandi yang didampingi dua rekannya saat menggelar konferensi pers di Hotel Santika, Luwuk, Senin (4/1/21).
Sementara itu, putusan Sentra Gakkumdu pada Bawaslu Kabupaten Banggai terkait kasus dugaan politik uang (Money Politic). Dimana ada 43 laporan yang dihentikan.
Padahal, kata dia, 20 diantaranya telah dinyatakan terpenuhi unsur formil dan materil.
Oleh sebab itu, menurut Rullyandi, masih akan dipelajarinya bersama tim. Sebelum nanti pihaknya akan meneruskan ke atasan masing-masing unsur Sentra Gakkumdu. Yaitu Bawaslu RI, Mabes Polri, dan Kejagung RI. (SOF/*)