BANGGAIDAERAHNEWS

TPP PNS Banggai 2024 Segera Dibayarkan, Kabag Ortal: Perbup Sudah di Bagian Hukum untuk Dikoreksi

BANGGAINEWS.COM- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang biasa disebut Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Banggai tahun 2024 ini, dalam waktu dekat akan segera dibayarkan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Kabupaten Banggai Ripai pada Senin (04/03/2024).

“Saat ini sudah di Bagian Hukum,” katanya kepada dua wartawan saat bersua di teras depan Kantor Bupati Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Senin siang tadi.

BACA JUGA:   Soal Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Partai Gerindra Dapil Banggai 3, Ini Kata KPU & Bawaslu

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP tahun anggaran 2024 sudah di Bagian Hukum untuk proses koreksi.

Diantaranya, terkait dengan angka atau nilai TPP sesuai eselon PNS.

Apabila telah selesai dikoreksi oleh Bagian Hukum maka sudah akan langsung didorong untuk ditetapkan dan ditandatangani Bupati Banggai.

BACA JUGA:   Bupati Amirudin Meriahkan Acara BRC 2024 Zona 1 Toili dengan Dua Kelas Lomba

Selanjutnya, masih kata Kabag yang biasa dipanggil Pai itu, tinggal Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang membayarkan.

Yaitu berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dibuat atau diterbitkan instansi oleh PA/KPA perangkat daerah masing masing.

“Nantinya akan segera dibayarkan untuk yang dua bulan pertama (Januari-Februari). Menyusul sebelum lebaran untuk TPP bulan Maret. Karena berbasis kinerja. Harus ada laporan kinerja baru dibayarkan,” tutupnya.

BACA JUGA:   Remaja Putri Pesepeda Motor Jadi Korban Tabrak Lari di Nonong, Polsek Batui Lakukan Penyelidikan

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News