TPP PNS Banggai 2024 Segera Dibayarkan, Kabag Ortal: Perbup Sudah di Bagian Hukum untuk Dikoreksi
BANGGAINEWS.COM- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau yang biasa disebut Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Banggai tahun 2024 ini, dalam waktu dekat akan segera dibayarkan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Kabupaten Banggai Ripai pada Senin (04/03/2024).
“Saat ini sudah di Bagian Hukum,” katanya kepada dua wartawan saat bersua di teras depan Kantor Bupati Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Senin siang tadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP tahun anggaran 2024 sudah di Bagian Hukum untuk proses koreksi.
Diantaranya, terkait dengan angka atau nilai TPP sesuai eselon PNS.
Apabila telah selesai dikoreksi oleh Bagian Hukum maka sudah akan langsung didorong untuk ditetapkan dan ditandatangani Bupati Banggai.
Selanjutnya, masih kata Kabag yang biasa dipanggil Pai itu, tinggal Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang membayarkan.
Yaitu berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dibuat atau diterbitkan instansi oleh PA/KPA perangkat daerah masing masing.
“Nantinya akan segera dibayarkan untuk yang dua bulan pertama (Januari-Februari). Menyusul sebelum lebaran untuk TPP bulan Maret. Karena berbasis kinerja. Harus ada laporan kinerja baru dibayarkan,” tutupnya.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News