Update Covid-19, ODP di Kabupaten Banggai Bertambah Satu Orang
LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Jika pada hari sebelumnya, orang yang saat ini ada dalam wilayah Kabupaten Banggai yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah tujuh orang dengan satu ODP baru. Dan yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah satu orang.
Per tanggal 28 Maret 2020 hari ini, disebutkan jumlahnya tetap tujuh orang meskipun ada ketambahan satu ODP baru. Hal ini berdasarkan update Laporan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai yang dibagikan Juru Bicara (Jubir), Nurmasita Datu Adam via pesan di Grup WhatsApp Media Center Covid-19, pukul 15.24 Wita.
Ia menjelaskan, bahwa ODP tujuh orang terdiri dari ODP dua sampai dengan ODP tujuh (sementara dalam pemantauan), dan ODP delapan (Baru). Sementara itu, ODP satu sudah melewati masa inkubasi dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, PDP satu orang (menunggu hasil pemeriksaan).
Selain itu, Jubir Nurmasita juga menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh mereka yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19. Antara lainnya yakni Bupati Banggai, Herwin Yatim memimpin langsung Gugus Tugas Covid-19 dalam penyambutan penumpang Kapal PT ASDP Indonesia Ferry yang turun di Pelabuhan Pagimana. “Bupati memimpin langsung gugus tugas covid-19 dalam penyambutan penumpang feri yang turun di pelabuhan pagimana. Sejumlah 305 penumpang begitu turun langsung dilakukan pemeriksaan suhu,kemudian masuk ke bilik sterilisasi,lalu disemprot dengan cairan desinfektan,” katanya seperti dilansir dari Grup WhatsApp tersebut.
Sementara saat ditanya oleh salah satu wartawan, mana yang betul? Ini data dari Palu sudah sembilan ODP Banggai. Yaitu berdasarkan Laporan Update Pusdatina Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah Per Tanggal 28 Maret 2020 / Jam 16.00 Wita.
“Kalau dari awal memang ODP kita sudah 9, tapi 2 sudah dinyatakan sehat. Tapi tetap terlaporkan di pusat,” demikian jelas Jubir Nurmasita.
Untuk diketahui, tiga istilah yakni Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Suspek berdasarkan yang tercantum dalam buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang merupakan revisi ketiga terbit pada tanggal 16 Maret 2020. Disebutkan, bahwa orang akan dikatakan masuk dalam kategori ODP apabila mereka memiliki gejala seperti demam atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus. Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan pasien kasus terkonfirmasi Covid-19.
PDP adalah mereka yang memiliki gejala demam dan gangguan saluran pernapasan berat atau ringan, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19. Tidak hanya itu, PDP juga memiliki indikasi atau pernah kontak langsung dengan kasus yang terkonfirmasi Covid-19.
Sementara itu, Suspect adalah mereka yang diduga kuat terjangkit infeksi Covid-19, dengan menunjukkan gejala virus corona dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif corona. Pasien kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi corona di tubuh suspect tersebut, positif atau negatif.*SOF