NEWSPENDIDIKAN

PJJ Pelajar Diperpanjang Hingga 24 April

LUWUK-BANGGAINEWS.COM. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai memperpanjang proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar di rumah bagi pelajar PAUD, SD, dan SMP atau Sederajat sampai dengan 24 April mendatang. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan bagi Kepala Sekolah (Kasek), Guru, Tenaga Pendidikan dan siswa di Kabupaten Banggai dalam masa penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 421/443/Disdik tertanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani Bupati Banggai, DR. Ir. Herwin Yatim, MM, dan ditembuskan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Koordinator Pendidikan Kecamatan se Kabupaten Banggai, dan Kepala Satuan Pendidikan se Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Adapun hal-hal yang disampaikan dalam SE tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan. Kedua, Ujian Sekolah untuk Kelulusan, Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mempedomani SE Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020. Ketiga, Guru-guru memberikan materi belajar dan tugas-tugas melalui media online (WA, FB, SMS, dll) yang dimiliki siswa atau orang tua atau wali, dan jika karena keterbatasan fasilitas alat komunikasi dan akses internet, maka materi dan tugas dapat diantar langsung ke rumah siswa dengan tetap mengikuti anjuran Pemerintah untuk menjaga jarak disaat kunjungan.

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

Keempat, Kasek, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya tetap memantau dan melakukan pengawasan serta memastikan bahwa siswa melaksanakan aktivitas belajar di rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh. Dan kelima atau yang terakhir, masa waktu pelaksanaan untuk bekerja dan belajar di rumah, bagi Kasek, Guru, Tenaga Kependidikan dan Siswa untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP yang diperpanjang hingga waktu tersebut, dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan Pemerintah terkait dengan Coronavirus Disenase (Covid-19).

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

Kadisdik Kabupaten Banggai, Nurdjalal yang sempat dikonfirmasi awak media ini terkait SE tersebut turut membenarkannya.*SOF

Tinggalkan Komentar