Usai Pembayaran Tukin, PR Baru Pemda Menanti Siapkan Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Banggai
BANGGAINEWS.COM- Jika Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN Pemkab Banggai yang sudah melewati tiga bulan tahun anggaran 2022 ini, informasi terakhir baru akan mulai dibayarkan pada pekan ini.
“Mungkin minggu ini khusus setda pencairannya, kalau opd tergantung bendahara. Cepat urus maka minggu depan sudah pencairan semua,” kata salah satu ASN Banggai, Rabu malam (20/4/2022).
Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Banggai Marsidin Ribangka yang berusaha dikonfirmasi terkait hal itu, hingga berita ditayangkan belum memberikan keterangan balasan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Banggai biasa dipanggil Esy yang dikonfirmasi, bagaimana sudah kabar-kabar pembayaran TPP ASN Banggai? Lantas bagaimana pula terkait persiapan pembayaran THR dan Gaji 13 ASN Banggai atau seperti apa!?
“Waallaikum salam untuk pembayaran THR hubungi pak edy yang membidangi,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada banggainews.com.
Untuk diketahui, usai pembayaran TPP atau Tukin. Kini sudah ada lagi Pekerjaan Rumah (PR) terbaru Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai.
Dikutip dari website Setkab.go.id. Oleh Humas, Dipublikasikan pada 19 April 2022. Mendagri Terbitkan Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Melalui SE yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 April 2022 ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
(RED)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News