BANGGAIDAERAHNEWS

Usulan Karteker Kades Siuna di Banggai Masih Mengambang

Kantor Pusat Pemda Kabupaten Banggai di Kawasan Bukit Halimun (FOTO: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Meski masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, saat ini kondisinya seperti kehilangan induk.

Kondisi itu tidak lepas disebabkan ketidakjelasan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Siuna sebagai pengisi kekosongan Kades Siuna definitif yang hanya dalam sepekan berlaku sudah terjadi pergantian. Yaitu yang pertama diangkat pegawai ASN Kantor Camat Pagimana, kemudian digantikan aparatur pemerintah desa. Yaitu Sekdes yang belum berstatus pegawai ASN.

Dampaknya banyak persoalan internal desa yang berlarut larut dan tidak kunjung terselesaikan hingga kini.

Jika sebelumnya Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hasan Baswan membenarkan terkait sudah masuknya surat usulan Pemerintah Kecamatan Pagimana terkait pengangkatan pejabat Karteker Kades Siuna untuk mengisi kekosongan Kades definitif yang telah dieksekusi atas kasus penggelapan dana bantuan masjid.

“Waalaikumsalam…usulannya sudah masuk ke kami namun masih menunggu kajian hukum dari bagian Hukum terlebih dahulu terkait usulan pemberhentian tetapnya,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis malam (1/9/2022).

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Terpisah, salah satu Kasubag di Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai Herry Symonsz yang dikonfirmasi pada Jumat sore (2/9/2022). Juga membenarkan bahwa yang sudah ada di mereka Bagian Hukum kajian bukan SK.

“Usulan minta kajian,” terangnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Banggai Farid Hasbullah Karim yang dikonfirmasi terkait hal itu saat di pelataran parkir kantor Bupati Banggai pada Senin (12/9/2022) menyatakan, bahwa pihaknya selain sudah melakukan kajian hukum terkait usulan tersebut.

Juga telah mengkoordinasikannya dengan Bupati Banggai Amirudin. Dan adapun seperti apa hasilnya, sudah diserahkan kembali ke DPMD.

Oleh sebab itu, salah satu pejabat eselon III senior itu menyarankan, untuk silahkan ditanyakan saja ke instansi teknis tersebut.

Sekdis Hasan atau yang biasa dipanggil Acan saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (13/9/2022) terkait yang dinyatakan Kabag Hukum Farid tersebut.

Meskipun ia mengakui sudah menerima hasil kajian Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai.

Akan tetapi, masih kata mantan Camat Luwuk Utara itu, bahwa selain belum sempat membacanya. Juga pihaknya masih akan mengkaji kembali.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Padahal seperti diketahui, pasca yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Mapolres Banggai. Kekosongan jabatan Kades Siuna, diisi oleh pegawai ASN Pagimana Sumitro Musa yang SK pengangkatannya mulai berlaku 11 Mei 2021 sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Namun, sepekan kemudian diganti kembali oleh aparatur pemerintah desa. Yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Abdul Razak Rais yang SK pengangkatannya mulai berlaku 18 Mei 2021 sebagai Penjabat (Pj).

Alasannya, saat itu atas petunjuk Pemkab Banggai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dan juga agar Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dapat melakukan pencairan Keuangan Desa (Keudes) di Bank Sulteng, Kabupaten Banggai.

Adapun dasar pertimbangan DPMD, proses hukum yang saat itu dijalani Kades definitif belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Sehingga, pengisi kekosongan masih harus diangkat dari aparatur pemerintah desa sebagai Pj. Akan tetapi, kenyataannya SK pengangkatan Sekdes masih tetap disebutkan sebagai Plt.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Sementara itu dari informasi terakhir alasannya, meski ancaman hukuman kurungan terhadap yang bersangkutan Kades definitif Siuna atas kasus penggelapan dana bantuan masjid adalah 5 tahun.

Namun, karena putusan tingkat terakhir atau Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI hanya menguatkan putusan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng. Yaitu hukuman kurungan 1 tahun. Apalagi, belum dipotong masa tahanan saat di Rutan Mapolres Banggai sekira 3 bulan.

Oleh sebab itu, yang bersangkutan sebagai Kades definitif Siuna tetap hanya dikenakan sanksi pemberhentian sementara dan belum dapat diberikan sanksi pemberhentian tetap. Dan nantinya pasca selesai menjalani hukuman kurungan maka akan dikembalikan sebagai Kades definitif setempat.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News