BANGGAIDAERAHNEWS

Warga Desa Siuna yang Terdampak Tambang Nikel PT Prima Gelar Aksi Tuntut Pelaksanaan Kesepakatan

Spanduk bertuliskan Berita Acara Rapat Mediasi poin poin kesepakatan yang terpasang di jalan koridor PT Prima di daerah Tano Mea, Desa Siuna, Senin (1/8/2022). (FOTO: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Jika sebelumnya hanya perwakilan warga masyarakat Desa Siuna yang tanaman tumbuhnya di daerah Bungkang, Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, yang menggelar aksi menuntut Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT) sesuai Berita Acara Rapat Mediasi yang berisi poin poin kesepakatan pada Rabu (20/7/2022).

Di mana tuntutan mereka berdasarkan Pasal 1338 BW atau Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang Undang (UU) bagi mereka yang membuatnya”.

Dari pantauan BANGGAINEWS.com, pada Senin (1/8/2022) siang ini. Warga Desa Siuna yang terdampak yang menggelar aksi dengan membentangkan spanduk berisikan poin 3 dan 4 Berita Acara Rapat Mediasi tepat di jalan koridor tambang PT Prima Darma Karsa (PDK), jumlahnya sudah bertambah banyak.

Pasalnya, warga suku Bali yang bermukim di Trans Mandiri (TSM) Subdes Siuna sudah ikut bergabung. Termasuk juga warga yang merasakan dampak banjir yang meluber hingga ke tengah kampung Siuna.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Poin tuntutan mereka sesuai poin ke 4 Berita Acara Rapat Mediasi. Yaitu pembayaran akan dilaksanakan oleh perusahaan selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2022
dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian maka perusahaan wajib menghentikan kegiatan sesuai kesepakatan.

Untuk diketahui, Berita Acara Rapat Mediasi Pemilik Lahan Kelapa yang Terdampak Kegiatan Tambang PT Prima Darma Karsa di Desa Siuna Kecamatan Pagimana.

Pada hari ini Rabu Tanggal Dua Puluh Juli Tahun Dua Puluh Dua Puluh Dua telah dilaksanakan mediasi antara pemilik lahan kelapa terdampak kegiatan tambang PT. Prima Dharma
Karsa di Desa Siuna Kecamatan Pagimana dengan hasil kesepakatan sebagai berikut:

  1. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak laniut Surat Pernyataan antara PT. Prima Dharma
    Karsa dengan warga pemilik lahan yang terdampak kegiatan penambangan PT. Prima Darma Karsa yang dibuat pada tanggal 24 Juni 2022 dengan keputusan sebagai berikut:
BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

a. Perusahaan akan memperbaiki saluran dan sedimen pond.
b. Warga pemilik lahan kelapa terdampak menuntut ganti rugi kelapa yang terdampak
Rp. 450.000,-/ batang.

  1. Perusahaan akan melakukan pemeliharaan sedimen pond dan saluran setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  2. Opsi Ganti rugi tanaman kelapa dalam, pada dua opsi yaitu:
    a. Sebesar Rp. 400.000,-/ batang dengan catatan tidak mempermasalahkan timbunan
    sedimen akibat kegiatan penambangan nikel oleh PT. Prima Dharma Karsa.
    b. Sebesar Rp. 350.000,-/batang dengan catatan ditambahkan dengan ganti rugi dampak
    b. Sedimen akibat kegiatan penambangan nikel oleh PT. Prima Dharma Karsa.

Para pihak bersepakat pada opsi a.

  1. Pembayaran akan dilaksanakan olen perusahaan selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2022 dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian maka perusahaan wajib menghentikan kegiatan sesuai kesepakatan.
  2. Tim Percepatan Penyelesaian Permastiln SDA beserta Dinas Teknis akan mendampingi
    rugi tanam tumbuh tersebut supaya tepat sasaran.
  3. Warga yang hadir pada rapat hari ini mewakili seluruh pemilik lahan kelapa di Desa Siuna yang terampak, sehingga dikemudian hari terdapat pemilik lahan yang tidak sepakat dengan keputusan ini, maka perusahaan tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

(SOF)