Welcome Dengan Investasi Migas, Banggai Jadi Kabupaten Pertama Implementasikan Program Integrasi Migas dan Pertanian

BANGGAINEWS.COM- Masuknya investasi khususnya Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Banggai patut diapresiasi.
Pasalnya, investasi Migas selain banyak memberikan dampak positif dibandingkan investasi lainnya. Seperti tambang nikel.
Dimana tidak saja pada peningkatan pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat untuk pembangunan daerah.
Namun juga pada kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya para petani.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai Subhan Lanusi menyatakan, setiap investasi Migas masuk tidak akan mengurangi lahan. Justru lahan persawahan akan bertambah luas.
Karena apabila titik investasi Migas masuk di lahan pertanian. Misalnya dalam luasan 1 hektare (Ha) maka ada kewajiban perusahaan untuk mengganti tiga kali lipat menjadi tiga Ha.
Dan itu sudah dalam bentuk cetakan sawah baru. “Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021, silahkan dicek kembali sudah diatur demikian. Sehingga, memang tidak bisa masuk investasi kalau mengganggu atau mengurangi lahan pertanian,” terangnya.
Misalnya di Kecamatan Toili yang akan digunakan perusahaan Migas dengan total luasan lahan pertanian sekira 22 Ha. Maka perusahaan wajib mengganti dengan cetakan sawah baru tiga kali lipat. Artinya, total luasannya menjadi 66 Ha.
Dan cetak sawah baru sebagai lahan pengganti, sambung Kadis yang biasa disapa Ondan, tidak harus keseluruhan berada di satu lokasi sekitar.
Namun, bisa saja di lokasi atau kecamatan lain yang masih dalam lingkup Kabupaten Banggai. Asalkan memang masih terdapat cadangan lahan untuk dicetak baru.
Oleh sebab itu, lahan pengganti yang dipersiapkan sebagiannya berada di Kecamatan Moilong.
“Bupati Banggai sangat welcome dengan masuknya investasi Migas. Karena cadangan lahan kita ada, dan memang akan makin bertambah luas lahan pertanian kita. Sehingga, dukungan ketahanan energi dan pangan di Indonesia bisa terwujud,” terangnya lagi saat ditemui beberapa awak media, Kamis sore (21/09/2023) tadi.
Seperti diketahui, dikutip dari Website Resmi Pemerintah Kabupaten Banggai.
Guna mendukung ketahanan energi dan pangan di Indonesia, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM. , AIFO mengikuti Rapat Kerja Pertanahan dan Kehutanan 2023, pada Rabu (13/9/2023) di Surabaya.
Kegiatan yang digelar oleh SKK Migas dengan dukungan Kementerian Pertanian ini dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 14 September 2023. Topik utama yang diangkat adalah sinkronisasi peraturan dan pemanfaatan lahan di sektor pertanian dengan industri hulu migas.
Pemerintah telah menetapkan target Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045. Untuk mewujudkannya, ketahanan energi dan ketahanan pangan menjadi salah satu faktor kunci guna mendukung pembangunan berkelanjutan guna mencapai target tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Liputan DKISP Banggai, SKK Migas memiliki target peningkatan produksi minyak dan gas yang disusun melalui Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas 4.0, yaitu produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) di tahun 2030. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, maka SKK Migas terus mendorong peningkatan investasi di sektor hulu migas.
Sementara itu, Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten terus mendorong penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mencapai ketahanan pangan sebagaimana arahan Presiden RI.
Dengan masifnya kegiatan di kedua sektor strategis tersebut, irisan antara kegiatan hulu migas dengan pertanian tak terhindarkan. Pembangunan infrastruktur migas sering kali berada di area yang telah ditetapkan menjadi LP2B.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko menyampaikan komitmen SKK Migas dan KKKS untuk menjalankan kegiatan operasi hulu migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dibutuhkan adanya terobosan dalam proses alih fungsi LP2B sehingga rencana kerja dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan.
“Pemerintah sesungguhnya telah mengakomodir hal ini, Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan untuk kegiatan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam PP 1 tahun 2011. Dalam Undang-Undang 2 Tahun 2012, pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan kepentingan umum, termasuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi”, kata Rudi saat pembukaan Rapat Kerja tersebut.
Selanjutnya, Rudi menambahkan keberadaan dan penetapan LP2B belum banyak diketahui oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang bekerja di bawah naungan SKK Migas. Sehingganya dalam penyusunan rencana kerja dan biaya operasi, belum mempertimbangkan dan memperhitungkan tata waktu dan biaya yang timbul akibat pelaksanaan alih fungsi.
“Alih fungsi ini sebenarnya menguntungkan kedua sektor karena untuk setiap meter lahan yang dialihfungsikan, terdapat kewajiban untuk mengganti biaya investasi yang telah dikeluarkan dan akan dibutuhkan untuk membangun lahan sawah baru. Tidak tanggung-tanggung, luasan pembangunan lahan sawah baru bisa tiga kali lipat dari luasan yang dialihfungsikan,” ujar Rudy.
Melalui Raker ini, lanjut Rudy, diharapkan hal-hal tersebut dapat dituntaskan, agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan lahan untuk operasi hulu migas yang beririsan dengan LP2B.
Pada kegiatan ini, Bupati Amirudin berkesempatan menjadi salah satu pembicara dalam Rapat Kerja Pertanahan dan Kehutanan yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut.
(SOF/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News