BANGGAIDAERAHNEWS

11 ASN Maju Balon Kades 2022 Rekomendasinya Sudah Turun, Nama Orang dan Desanya Tak Disebut

Soffian Datu Adam

BANGGAINEWS.COM- Pegawai ASN Pemkab Banggai yang telah mengantongi izin atau rekomendasi untuk maju bertarung sebagai Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 terdapat 11 orang.

Rekomendasi dimaksud yaitu langsung dari Bupati Banggai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hal itu disampaikan Mira, salah satu staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Kamis (1/9/2022).

“Jumlah ASN yang rekomendasinya sudah turun 11 orang. Masing masing di Kecamatan Pagimana, Bunta, Luwuk Timur, Balantak Selatan, Batui, dan Nambo,” ungkap Mira sambil melihat daftar.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

BACA JUGA: Izin HGU PT KLS yang Telah Berakhir Dipertanyakan Warga, Komisi 1 Masih Konsultasi Ke Kementerian ATR/BPN

Di Kecamatan Nambo terdapat 3 orang, dan sambungnya, di Kecamatan Bunta 4 orang. Sementara di Kecamatan lain masing masing 1 orang.

“Untuk nama nama pegawai ASN dan juga desanya, tidak perlu disebutkan untuk menjaga privasi masing masing. Jadi cukup sampai di kecamatan masing masingnya saja,” ucap Kaban Soffian Datu Adam.

Sebelumnya, menurut Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hasan Baswan pada Senin (29/8/2022). Bahwa terdapat lima orang pegawai ASN yang telah mengantongi izin tertulis PPK.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

BACA JUGA: Ketua Komisi Hukum Dewan Pers: Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat Sehingga Tak Ada Tafsir Lain Norma Pasal 15 UU Pers

“Was.sampai dengan saat ini kurang lebih 2,6% (5 orang PNS yang telah memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian) dari 192 Desa,” kata mantan Camat Luwuk Timur itu.

Adapun terkait data lengkap nama 5 orang pegawai ASN yang telah mengantongi izin tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Banggai saat minta dibagi.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

“Nanti komunikasi dengan BKPSDM datanya,” tutup Sekdis Hasan.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News