DAERAHNEWS

Konsultasi Ke Kementerian ATR/BPN, Ketua Komisi 1: Banggai Butuh Tanah Sebagai Lahan Pertanian Tunjang Kesiapan Pangan

Ketua dan anggota Komisi 1 dan 2 unsur pimpinan DPRD Banggai usai konsultasi di salah satu ruangan kantor Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Kamis (1/9/2022). (FOTO: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap turut membenarkan, jika pihaknya saat ini masih melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kita lagi konsultasi di Kementrian ATR/BPN,” katanya singkat, Kamis siang (1/9/2022) pukul 15.38 WITA.

Pernyataan Aleg Irwanto itu senada dengan yang disampaikan lebih dulu oleh politisi PKB Bahtiar Pasman.

Yaitu saat dikonfirmasi apakah sudah ada rekomendasi hasil RDP terkait izin HGU PT KLS yang dipertanyakan warga? Karena menurut Ketua Komisi irwanto, kemarin Senin masih akan dirapatkan internal atau seperti apa!?

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

BACA JUGA: 11 ASN Maju Balon Kades 2022 Rekomendasinya Sudah Turun, Nama Orang dan Desanya Tak Disebut

Ketua dan anggota Komisi 1 dan 2 unsur pimpinan DPRD Banggai saat foto bersama di depan kantor Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Kamis (1/9/2022). (FOTO: ISTIMEWA)

Lebih lanjut pada Kamis malam pukul 21.40 WITA, sekali lagi Wanto sapaan akrab Partai Golkar itu menyatakan, jika hari ini komisi satu dan 2 unsur pimpinan berkonsultasi ke kementrian ATR/BPN pusat.

“Inti konsultasi adalah berkaitan dengan persoalan beberapa perusahaan sawit yang di Kabupaten Banggai yang izinnya HGUnya sudah berakhir…,” terangnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, jika mereka mereka diterima oleh salah satu Direktur yang menangani tentang Pendaftaran Tanah dan Penetapan Hak, yakni Husaini.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

BACA JUGA: Izin HGU PT KLS yang Telah Berakhir Dipertanyakan Warga, Komisi 1 Masih Konsultasi Ke Kementerian ATR/BPN

Banyak yang dijelaskan terkait dengan hal hal pendaftaran tanah dan pemberian hak termasuk hak guna usaha, hak pakai dan hak guna bangunan yang semua itu termuat dalam PP 18 tahun 2021.

“Alhamdulilah ini semua akan menjadi dasar rekomendasi kita ke pemerintah daerah….yang jelas bahwa Kabupaten Banggai butuh tanah sebagai lahan pertanian dalam rangka menunjang kesiapan pangan di ibu kota negara yang baru…,” terang Wanto lagi.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Adapun unsur pimpinan dewan yang hadir, masih kata Wanto, adalah Batia Sisilia Hadjar dan Samsul Bahri Mang.

“Komisi 1 minus pak naim saleh,” tutupnya.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News