EKBISNEWS

126 Pedagang Korban Kebakaran Pasar Simpong Dibolehkan Gunakan Akses Jalan Sementara Waktu

BANGGAINEWS.COM- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Sukri Djalumang menyatakan beberapa poin hasil rapat terkait nasib para pedagang pasca terjadinya kebakaran Pasar Simpong.

Dijelaskan, bahwa ke 126 pedagang korban kebakaran Pasar Simpong yang bermohon menggunakan akses jalan untuk berjualan telah disetujui bersama. Hanya saja, harus tetap mengacu pada kesepakatan antara Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Selanjutnya, sambung Ketua Komisi II teloran Partai Nasdem Dapil III itu, bahwa meteka mendorong Pemda Kabupaten Banggai untuk segera membangun kembali pasar yang terbakar. Dengan melobi anggaran baik di pusat melalui APBN ataupun APBD Provinsi Sulteng.

“Pada pembahasan APBD Perubahan kamipun akan tetap mendorong hal itu,” terang Sukri kepada beberapa wartawan, Rabu (19/5/2021).

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Selain itu, masih kata dia, Pemda Banggai juga harus segera membuat masterplan. Sehingga, memudahkan untuk dilakukan penataan kedepannya.

Dan juga segera mendata kembali aset Pemda yang tak memiliki alas hak untuk selanjutnya ditertibkan.

“Alternatif dipindahkan ke Pasar Kilo 8 dan Pasar Unjulan memang kurang pas karena sepi pembeli. Sehingganya lebih pas kalau menggunakan sementara akses jalan hingga pembangunan kembali pasar yang terbakar,” tutupnya.

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

(SOF)

Tinggalkan Komentar