NEWSPARLEMEN

18 Januari, Nasib Gugatan Winstar di MK Ditentukan

BANGGAINEWS.COM- Pasca gugatan atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 (tiga), Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), telah diterima dan dicatat oleh Kepaniteraan dalam Buku Pengajuan Permohonan (BP3). Selanjutnya telah diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3).

Pada tanggal 18 Januari 2021 akan ditentukan apakah gugatan petahana Winstar yang merupakan kader partai moncong putih (PDIP) itu, memenuhi syarat atau tidak. Dimana nantinya akan ada pemberitahuan resmi dari MK RI kepada KPU RI dan diteruskan ke KPU Provinsi dan Kabupaten melalui Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Hanya saja, komisioner KPU Kabupaten Banggai masing-masing Ketua Zaidul Bahri Mokoagow, Alwin Palalo, Makmur Manesa dan Atriani yang berusaha dikonfirmasi terkait hal itu oleh awak media ini. Hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Dikutip dari KOMPAS.com. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, tidak semua gugatan terkait sengketa Pilkada bisa dibawa ke MK.

Institusi itu hanya menerima gugatan yang berkaitan dengan perselisihan suara hasil Pilkada.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Di luar gugatan terkait perselisihan suara, misalnya gugatan kecurangan bisa diajukan ke Bawaslu, DKPP, atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (SOF)

Tinggalkan Komentar