BANGGAIDAERAHNEWS

23 Desa di Banggai sudah Cairkan DD, 25-30 Persen Diprioritaskan Untuk Penanganan Covid-19

BANGGAINEWS.COM Dari 291 desa se Kabupaten Banggai untuk sementara saat ini sudah 23 desa yang telah memasukkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020, dan telah mencairkan Dana Desa (DD) yang telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di pusat.

“DD sudah 23 desa. Dan saat ini sementara mau diajukan ada sekira 27 desa lagi karena telah memasukkan APBDes masing-masing. Sementara untuk ADD dan bagi hasil PDRD, saat ini sudah sementara diverifikasi,” kata Adrianto sebagai Kepala Seksi Administrasi dan Sistem Informasi Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Banggai itu, Jumat (17/4/2020).

Selanjutnya, ia menjelaskan, bahwa adapun sasaran prioritas penggunaan DD tahun anggaran ini. Menyikapi situasi pandemi coronavirus disease-2019 atau yang kerap disingkat Covid-19 saat ini. Sehingga, DD sebagiannya lebih difokuskan pada upaya pencegahan dan penanganan virus tersebut. Yaitu mulai dari melakukan edukasi melalui sosialisasi agar memberikan rasa aman kepada masyarakat, melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana atau tempat pencucian tangan dengan air mengalir dan sabun, masker, ruang isolasi, dan pos jaga di desa masing-masing.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Selain itu, masih kata Kasi yang akrab dipanggil Adri itu, jaring pengaman sosial juga sudah dialokasikan dananya yang bersumber dari DD. Yaitu berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga yang masuk kelompok miskin, belum terdaftar kehilangan pekerjaan, dan memiliki penyakit kronis, serta belum masuk dalam data penerima PKH, BPNT, dan Kartu Prakerja.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

“Setiap Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima, dibayarkan senilai Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan mulai April sampai dengan Juni. Sumbernya yaitu maksimal 25 persen dari yang DD nya di bawah Rp 800 juta, dan maksimal 30 persen dari yang DD nya di atas 800 juta tahun ini,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media ini.

Saat ditanya data daftar keluarga calon penerima BLT yang bersumber dari DD itu, siapa yang mendata ataukah telah mengacu pada data apa? Ujar Adri, daftar keluarga calon penerima yang digunakan adalah hasil pendataan para relawan di desa masing-masing.

“Datanya tentu haruslah yang telah diverifikasi dan divalidasi. Serta difinalisasi dengan dibahas bersama dalam musyawarah desa. Melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan keterwakilan tokoh masyarakat,” terangnya lagi.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Adapun dasar hukum yang cukup jelas dan kuat yang dapat dijadikan payung kebijakan bagi Pemerintah Desa, Adri menambahkan, yakni antara lain Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dan Surat Edaran (SE) Kemendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 yang diterbitkan 24 Maret 2020.*SOF

Tinggalkan Komentar