NEWSPARLEMEN

Aduan Lawan ke Bawaslu Banggai terkait Pelimpahan Kewenangan/Atribusi 5 M, Aleg DPRD Irwanto: Sudah Sesuai

Irwanto Kulap

BANGGAINEWS.COM- Menanggapi aduan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai. Terkait Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati pada Pemerintah Kecamatan (Pemcam) untuk pengelolaan dana Rp5 miliar yang menyeret 24 Camat se Kabupaten Banggai.

Mendorong Pimpinan Sementara DPRD Banggai, Irwanto Kulap turut buka suara kepada awak media ini, Sabtu (12/10/2024).

“Pertanyaan bapak mungkin saya dapat menjawab karena ini tugas saya sebagai anggota dewan yang memiliki fungsi bageting,” katanya.

Kemudian dijelaskan, bahwa terkait program atribusi Rp5 miliar yang dilakukan oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati (Wabup) Furqanuddin Masulili sudah sesuai.

“Bahwa hal ini sudah disepakati oleh DPRD di zaman kepemimpinan pak Suprapto N di mana kala itu program ini sudah dituangkan pada tahapan RKPD tahun 2024 kemudian kita bahas bersama antara Pemda dan Dewan dalam dokumen KUA-PPAS 2024,” jelas Irwanto, Anggota Legislatif (Aleg) yang dilahirkan Daerah Pemilihan (Dapil) II Banggai (Bunta, Nuhon, Simpang Raya, Lobu, Pagimana, Bualemo) itu.

BACA JUGA:   Tim Hukum AT-FM Minta Media di Banggai Junjung Tinggi Etika Jurnalis, Jangan Malah Jadi Wadah atau Alat untuk Perkeruh Situasi

Di mana Pemda, sambungnya, memberikan penjelasan maksud dan tujuan semua program kegiatannya termasuk di dalamnya atribusi Rp5 miliar dan semua fraksi dapat memahami dan menyetujuinya.

“Selanjutnya kita sepakati KUA PPAS nya kemudian masuk dalam tahapan pembahasan RAPBD menjadi APBD T.A 2024,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Wanto sapaan akrabnya menambahkan, bahwa pengesahan APBD T.A 2024 tersebut disahkan dan tidak bisa lewat di bulan November tahun 2023. Karena diatur dengan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2024.

“Oleh karena hal ini sudah disetujui oleh Dewan yang memiliki fungsi bageting untuk dilaksanakan tahun 2024 yang dikuatkan dengan PERDA APBD 2024. Maka semua program yang tertuang dalam dokumen APBD T.A 2024 tersebut harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah termasuk pelimpahan kewenangan/atribusi 5 M. Karena jika tidak dilaksanakan maka Pemda akan salah karena melawan PERDA yang sudah ditetapkan oleh DEWAN,” tandasnya.

BACA JUGA:   Lagi, JOB Tomori Raih Penghargaan Dua Sekaligus dari Kementerian ESDM RI

Adapun terkait kalau dikatakan direncanakan tahun 2024 dan dilaksanakan tahun 2025. “Saya pikir ini kan Perbub namun PERDA sudah menginstruksikan bahwa program tahun 2024 harus dijalankan yang mana di dalamnya ada atribusi 5 M,” terangnya lagi.

Selain itu, bahwa jika pelaksanaan setelah Bupati cuti, masih kata Wanto, pikirnya tidak ada masalah karena yang namanya tahun berkenaan itu dalam pelaksanaan anggaran pemerintah adalah 12 bulan atau 1 Januari sampai 31 Desember. Meskipun setelah Bupati cuti kan ada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati.

“Jadi saya rasa semua ini sudah berjalan sesuai koridor dan tidak ada yang dikatakan menjadi komoditas politik….karena bukan barang yang haram jika ATFM menyampaikan dalam orasinya politiknya program-program yang sudah dilaksanakan selama beliau memimpin,” tambahnya melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:   Kader Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara Dilepas, Siap Berpartisipasi pada Kemah Prestasi 2024 di Batui Selatan Banggai

“Jadi kalau ada yang merasa keberatan disilakan saja kan nanti ada Bawaslu yang dapat menelaah semua kejadiannya….yang pasti bahwa kita pahami yang namanya incumbent pasti dicarikan masalah dari lawan-lawannya,” tutup Aleg Wanto.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News