HUKUM & KRIMINALNEWS

Babak Baru Kasus Dugaan Penyalahgunaan Hibah KT Banggai Tahun 2020, Ini Penjelasannya!

BANGGAINEWS.COM- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan alokasi dana hibah Karang Taruna (KT) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020 memasuki babak baru.

Hal itu berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-06/P.2.11/Kph.3/05/2022 yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Firman Wahyudi, Selasa malam (31/5/20220).

Disampaikan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alokasi hibah Karang Taruna Kabupaten Banggai dari Pemerintah Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020.

Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menemukan peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi a quo, selanjutnya dilakukan ekspose dan sependapat untuk meningkatkan status Penyelidikan ke Tahap Penyidikan sebagaimana SP DIK : Print-04/P.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Kasus posisi, sambung siaran pers tersebut, tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Banggai mengganggarkan Alokasi hibah, antara lain sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Karang Taruna kabupaten Banggai yang pencairannya dilakukan sebanyak 2 termin.

“Yakni, Tahap I : Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) (Juni 2020) 2. Tahap II :  Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) (Desember 2020),” kata isi siaran pers tersebut.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Selanjutnya, Dana Hibah tersebut berdasarkan proposal yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Sosial.

Ketika Tahap I selesai dan akan mengambil dana di termin ke 2, Pihak Karang Taruna membuat pertanggungjawaban kepada BPKAD yang sesuai tugas dan kewenangannya melakukan verifikasi.

Pada bulan Desember 2020, termin ke II dicairkan dan dipertanggungjawabkan bulan Februari 2021.

“Dari hasil pendalaman pertanggungjawaban terdapat kegiatan fiktif dan mark up,” tegas.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Selama proses Penyidikan berlangsung, masih kata isi siaran pers tersebut, kami (Kejari, red) menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif mengikuti proses hukum.

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News