BANGGAINEWS

Banmus DPRD Banggai Sepakati Paripurna Sertijab Dipercepat Jadi 10 Juni

BANGGAINEWS.COM- Jika sebelumnya informasi yang berkembang bahwa persiapan rapat paripurna dengan agenda Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang sedang dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banggai, merencanakan Sertijab dari Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Herwin Yatim dan Mustar Labolo kepada Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili digelar Senin (14/6/2021) pekan depan atau H+6 pelantikan di Palu, Selasa (8/6/2021) pekan besok.

Ternyata berdasarkan informasi terakhir, pasca selesainya pembahasan Banmus DPRD Banggai, Jumat (4/6/2021), telah disepakati untuk mempercepat agenda tersebut menjadi Kamis (10/6/2021).

“Banmus tadi membicarakan terkait amanat peraturan tahapan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik,” ujar Batia Sisilia Hadjar selaku Wakil Ketua 1 DPRD Banggai kepada sejumlah wartawan, Jumat siang tadi.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelantikan dilaksanakan tanggal 8 Juni 2021 di Palu oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) melalui Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dimana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan termasuk Bupati dan Wakil Bupati. Dalam BAB II Tata Cara, Bagian Kedua Serah Terima Jabatan, tepatnya Pasal 13 ayat (7) disebutkan, serah terima jabatan sebagaimana dimaksud dilakukan di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan untuk serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 14 hari setelah pelantikan.

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

Hanya saja, sambung Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Banggai itu, oleh DPRD dengan mempertimbangkan agar Bupati dan Wabup Banggai AT-FM masa jabatan 2021-2026 itu dapat segera efektif bekerja melaksanakan tugas dan fungsi untuk kepentingan rakyat.

Sementara dengan melihat range waktu antara pelantikan tanggal 8 Juni dengan tanggal 14 Juni cukup jauh. Sehingga, DPRD telah menyepakati pelaksanaan rapat paripurna dipercepat.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Yaitu tepatnya dilaksanakan tanggal 10 Juni pukul 09.00 Wita dengan agenda Sertijab sekaligus Pidato Pertama.

“DPRD percepat Sertijab. Pertimbangannya, agar Bupati dan Wabup Banggai segera melaksanakan tugas pemerintahan dan kerakyatan,” tandas politisi perempuan yang dilahirkan partai politik besutan Surya Paloh itu.

(SOF)

Tinggalkan Komentar