Upaya Banding Kasus Penggelapan Dana Bantuan oleh Kades Siuna, Tunggu Putusan Hakim PT Sulteng
BANGGAINEWS.COM- Upaya hukum banding yang dilakukan oleh pemohon, dalam hal ini mantan pejabat definitif Kepala Desa (Kades) Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Supardi Ente, saat ini tinggal menunggu putusan hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulteng.
Seperti diketahui, upaya hukum tersebut ditempuh oleh oknum tersebut setelah sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, atas kasus dugaan penggelapan bantuan untuk desa Siuna dari perusahaan tambang nikel PT Penta Dharma Karsa sekitar tiga tahun lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Fadhil yang dikonfirmasi terkait sudah sejauh mana progres upaya hukum banding yang dilakukan oknum Kades tersebut. Ia menyatakan, bahwa pihaknya setelah menerima pemberitahuan Memori Banding sudah langsung membuatkan Kontra Memori Banding.
Sehingganya, sambung Jaksa Fadhil, saat ini tinggal menunggu putusan hakim tingkat banding PT Provinsi Sulteng yang belum ada.
Hal senada disampaikan salah satu staf kantor Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Hendra Salawali yang juga coba dikonfirmasi terkait upaya banding oknum Kades Siuna Supardi Ente, apakah sudah ada putusan hakim PT atau seperti apa!?
“Belum ada,” jawabnya singkat kepada BANGGAINEWS.COM, Kamis siang (20/1/2022).
(RED)