Bawaslu Tegaskan Rekomendasi yang Diteruskan ke KPU Banggai tak ada Frasa Potensi
BANGGAINEWS.COM- Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Adamsyah Usman menyatakan, bahwa tidak ada frasa potensi. Penerusan pelanggaran administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
“Jadi Bawaslu bekerja sesuai ketentuan yang berlaku…jadi ada adagium seperti ini tegakkanlah hukum, maka hukum akan melindungimu,” kata Adamsyah kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu sore (30/5/2020).
Hal itu diungkapkannya saat dimohonkan penegasan kembali terkait rekomendasi pertama Bawaslu ke KPU, apakah memang benar masih menggunakan kata potensi sehingga terkesan masih menggantung atau bisa melahirkan multi tafsir? Sehingga, akan disusul dengan rekomendasi kedua ataukah memang seperti itu teknisnya karena belum sampai pada tahapan pendaftaran dan penetapan paslon!?
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banggai, Bece Abd Junaid yang juga sempat dikonfirmasi terkait hal itu, apakah ada yang mau ditambahkan lagi sekaitan dengan penyampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen saat mengantar Dialog Daring Penggantian Pejabat di Tengah Pandemi Covid-19, Jumat (29/5/2020) pekan kemarin, seperti yang dikutip LUWUKTIMES.com? Ia hanya membalas dengan menyarankan untuk membaca selengkapnya https://sulteng.bawaslu.go.id/penggantian -pejabat-di-tengah-pandemi-covid19/. Dengan hastag #BawasluSulteng #BawasluMengawasi #CegahAwasiTindak.*SOF