BANGGAIDAERAHNEWS

Bukti Transfer Sisa Dana PPM PT Prima Tahun 2021 Rp350 Juta Diserahkan Ke Pemdes Siuna

BANGGAINEWS.COM- Bukti transfer sisa dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai pengganti istilah Dana Royalti Untuk Desa dari PT Prima Dharma Karsa, diserahkan dalam rapat terbatas di Lantai II Kantor Desa Siuna, Selasa (28/12/2021).

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Koordinator Security PT Prima Ikbal kepada Pjs Kepala Desa Siuna Razak Rais, dan disaksikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rusdi Rachmad, Camat Pagimana Sumitro Balahanti, Ketua BPD Siuna, dan Aparatur Desa, serta perwakilan beberapa masyarakat.

Dikutip dari CNADAILY.COM, 35 menit yang lalu. Camat Sumitro menyampaikan, dana itu nantinya digunakan untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat (PPM) Desa Siuna.

“Ada Rp350 juta yang ditransfer langsung ke rekening desa, dana ini untk kepentingan pemberdayaan desa, masyarakat akan musyawarah bersama untuk menyepakati penggunanaan dana itu,” singkat Sumitro.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Pjs. Kades Siuna Abd. Razak Rais menyampaikan, dana tersebut sebenarnya telah di transfer pada Senin (27/12) tapi penyerahan secara simbolis baru dilakukan pada Selasa (28/12).

“Tadi itu bukti transfer dana yang diserahkan dan disaksikan langsung oleh perwakilan masyarakat, kalau dananya sudah di transfer dari kemarin (senin -red) ke rekening desa,” kata Abd. Razak di Kantor Desa Siuna.

Dana CSR tersebut nantinya digunakan untuk beberapa item program yang membantu pembangunan di desa. Pasalnya pemerintah desa telah memasukan dana CSR tersebut ke postur anggaran pendapatan lain lain.

“Di saat penyusunan rencana pembangunan APBDes sudah termasuk dengan dana pendapatan lain lain. Artinya, CSR ini sudah masuk dalam pembiayaan program kegiatan ABPDes, intinya dana ini digunakan untuk pembangunan Desa,” ungkap Abd. Razak.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Menurutnya sesuai dengan perencanaan penggunaan dana CRS yang melekat di pos anggaran pendapatan lain lain. Kata Abd Razak, rencana untuk pembangunan tribun, pembanguan lapangan Volly dan Masjid.

“karena sudah melekat dalam pembelanjaan APBDes Tahun 2021 dan sudah mepet waktu, maka dana itu akan di masukan ke Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), untuk pengerjaan item kegiatan akan dilaksanakan pada 2022 nanti,” tandasnya.

Diketahui, dana Rp350 juta tersebut merupakan sisa dana CSR untuk Tahun 2021. Komitmen pihak perusahaan dengan pemerintah desa per tahun besaran CSR yang dikucurkan ke masyarakat Siuna senilai Rp500 juta.

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

Pada awal tahun 2021 kemarin, sudah diserahterimakan secara tunai masing-masing Rp50 juta, disusul Rp100 juta. Kemudian senilai Rp100 juta sekitar bulan Maret mulai ditransfer ke rekening desa.

Adapun tahun 2021 PT Prima sudah membayarkan total Rp600 juta. Yaitu dikarenakan Rp100 sebagai kompensasi dari pihak perusahaan yang telah melakukan pengangkutan ore nikel di akhir tahun 2020 lalu.

(RED)