Camat Pagimana dan DLH Banggai Akui Telah Dimintai Klarifikasi Kejati Sulteng soal Mangrove Digusur Perusahaan Tambang Nikel di Siuna

BANGGAINEWS.COM– Polemik penggusuran puluhan ribu pohon mangrove di kawasan pesisir Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terus bergulir.
Kasus yang menimbulkan keprihatinan publik itu kini mulai ditelusuri aparat penegak hukum (APH). Bahkan tidak tanggung-tanggung langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Hutan mangrove seluas puluhan hektare yang semula menjadi benteng alami ekosistem pesisir tersebut, diketahui telah digusur rata dengan tanah untuk kepentingan aktivitas perusahaan tambang nikel yang salah satunya PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP).
Kepastian bahwa kasus ini kini sedang dalam tahap pemeriksaan pendahuluan oleh Kejati Sulteng diungkap langsung oleh Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota saat menghadiri kegiatan sosialisasi salah satu perusahaan tambang nikel yang digelar di Balai Desa Siuna pada Selasa (04/11/2025) pagi hingga siang tadi.
Di mana kata dia, dirinya sudah dimintai klarifikasi oleh pihak Kejati Sulteng terkait keberadaan lima perusahaan yang beraktivitas di Desa Siuna.
Termasuk yang terkait persoalan penggusuran hutan mangrove. Padahal, ia mengaku tidak tahu menahu.
Menurutnya, selain dirinya sebagai Camat Pagimana. Pihak perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai yang hadir pada Sosialisasi itu saat spontan ditanya juga mengakui, telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.
Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan, kawasan hutan mangrove yang kini telah berubah menjadi lahan terbuka itu, diduga kuat telah diperjualbelikan oleh sejumlah oknum.
Praktik tersebut disebut-sebut dilakukan dengan memanfaatkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Siuna, dan kemudian diperkuat dengan Surat Penyerahan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Pagimana.
Dugaan adanya praktik penyimpangan administrasi inilah yang kini menjadi fokus pendalaman tim penyidik Kejati Sulteng.
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Tambang Nikel PT BPSP, Louis saat dikonfirmasi pada Minggu (26/10/2025) mengakui, bahwa perusahaan tengah menjalankan program penanaman kembali mangrove sebagai bentuk pemulihan lingkungan. Totalnya sekitar 36 sampai 38 ribu bibit mangrove.
Yaitu dengan melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai melalui salah satu staf bernama Isal.
Meski demikian, pihak PT BPSP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas penggusuran kawasan mangrove tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain berdampak pada kerusakan lingkungan pesisir, juga menimbulkan pertanyaan soal legalitas lahan dan tanggung jawab pemerintah setempat.
Yaitu dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove yang menjadi pelindung alami kawasan pantai dari abrasi dan bencana laut.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
