BANGGAIDAERAHNEWS

​DPRD Banggai Terbitkan Rekomendasi, Tuntut PT KLS Kembalikan Tanah Rakyat

Tangkapan gambar saat RDP berlangsung

BANGGAINEWS.COM– Babak baru konflik agraria di Kabupaten Banggai memasuki fase krusial atau sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan.

Menjawab jeritan masyarakat adat dan petani pasca-demo besar awal Juni lalu di Kecamatan Moilong, DPRD Kabupaten Banggai langsung mengambil langkah taktis dan tanpa kompromi.

Foto: ISTIMEWA

​Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung tensi tinggi pada Senin (15/06/2026).

Endingnya, Ketua DPRD Banggai, H. Saripudin Tjatjo, resmi menandatangani Surat Rekomendasi Nomor: 500.7/1959/DPRD.

Surat “sakti” ini diserahkan langsung kepada Bupati Banggai sebagai cetak biru (blueprint) untuk mengakhiri sengketa lahan yang menahun.

​Duduk Satu Meja Ketika Direktur PT KLS Dikepung Fakta

​RDP yang diinisiasi oleh Komisi II ini sukses menjadi panggung konfrontasi yang sehat.

Parlemen berhasil memaksa seluruh aktor utama duduk di satu meja.

​Hadir dalam pertemuan tersebut yakni ​perwakilan Aksi & Serikat Petani Toili, ​Ketua Lembaga Adat Suku Taa, para Camat dan Kepala Desa dari 4 wilayah terdampak (Moilong, Toili, Toili Jaya, Toili Barat).

BACA JUGA:   Nikel Mengalir, Jalan Tetap Rusak: Warga Siuna Menanti Keadilan Pembangunan dari Negara untuk Banggai

Selain itu jajaran OPD Pemkab Banggai & Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktur Utama PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

​Pertemuan ini menjadi wadah krusial untuk membedah borok tumpang tindih lahan yang selama ini mencekik ruang hidup petani lokal.

​Poin Rekomendasi DPRD Banggai

​Dari hasil bedah masalah yang dinamis, DPRD Banggai mengeluarkan lima titah tegas yang wajib dipatuhi Pemda dan PT KLS.

​Gebut Inventarisasi Lahan. Pemerintah Desa dan Kecamatan didesak menyetor bukti kepemilikan tanah warga ke BPN via Satgas Konflik SDA dalam waktu cepat.

​BPN Jangan Lambat! BPN diminta memangkas birokrasi demi mempercepat verifikasi dan pengembalian batas/titik koordinat lahan petani yang dicaplok.

​Kembalikan Hak Rakyat. Jika sertifikat atau bukti kepemilikan warga sah, PT KLS wajib hukumnya mengembalikan lahan tersebut seketika!

BACA JUGA:   ​BNPB: Satu Warga Meninggal Dunia akibat Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah

​Audit HGU & Lingkungan. Perpanjangan izin HGU PT KLS akan diperketat.

DPRD juga siap turun lapangan mengusut isu pencemaran lingkungan dan dugaan pelanggaran galian C.

​Stop Kriminalisasi Petani! DPRD dengan tegas melarang perusahaan menggunakan jalur hukum untuk menakut-nakuti petani yang memperjuangkan haknya.

​”Semua rekomendasi yang telah dikeluarkan, baik oleh Pemkab Banggai maupun Pemprov Sulawesi Tengah sebelumnya, harus tetap menjadi acuan utama dalam menyelesaikan konflik agraria ini secara berkeadilan!” tegas petikan rekomendasi DPRD tersebut.

​Bola Panas Kini di Tangan BPN Banggai. ​Langkah cepat Komisi II ini bak angin segar bagi masyarakat adat Suku Taa dan Serikat Petani Toili.

Harapan untuk mendapat kepastian hukum akhirnya terbuka lebar.
​Menariknya, dalam RDP tersebut, Direktur PT KLS akhirnya melunak dan berjanji akan mengembalikan lahan warga, asalkan warga bisa membuktikan hak kepemilikan atas tanah mereka.

BACA JUGA:   PPM 2026 Perusahaan Tambang Nikel di Siuna Banggai Siap Direalisasikan, Internal Desa Dinilai Belum Proaktif

​Sekretaris Penyelesaian Konflik Agraria, Sunarto Lasitata, menilai komitmen perusahaan ini sebagai sebuah kemajuan besar.

Namun, ia mengingatkan bahwa kunci utama kini ada di instansi agraria.

​Bola panasnya sekarang ada di BPN Banggai. Dan BPN harus gerak cepat menerbitkan dan memverifikasi sertifikat tanah warga.

“Logikanya, warga sudah punya sertifikat sah, tapi kenapa bisa keluar lagi sertifikat HGU di atasnya? Tumpang tindih aneh inilah yang bikin rakyat sengsara selama ini,” pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News