HUKUM & KRIMINALNEWS

Dua Pengedar Sabu di Toili Diringkus Polisi

BANGGAINEWS.COM- Dua pengedar naekoba jenis sabu ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Banggai, Minggu (26/4).

Tersangka berinisial AS (36) diciduk di Desa Tohitisari, Kecamatan Toili pukul 06.00 Wita, lalu tersangka HS (33) ditangkap di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili pukul 11.00 Wita.

Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK, M.Si, melalui, Kasat Narkoba Iptu Makmur SH,  mengungkapkan, kedua tersangka ini diciduk di kediamannya masing-masing. Penangkapan atas informasi masyarakat, bahwa kedua tersangka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Tersangka AS, anggota Satres Narkoba mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu, alat hisap atau bong dan kaca pireks. Sedangkan tersangka HS ditemukan 3 paket sabu, alat hisap dan timbangan digital.

 “Dari barang bukti yang berhasil diamankan, kedua tersangka diduga sebagai pengedar sabu,” kata Iptu Makmur.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Untuk mengungkap pelaku lainnya, tambah mantan Kapolsek Balantak ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus.

“Masih kita kembangkan. Sebab, diduga ada keterlibatan pihak lain atau ‘kaki tangan’ dari kedua tersangka ini,” terang Iptu Makmur.

Perwira dua balak ini menambahkan, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahguna narkoba ini dilakukan dalam rangka Ops Pekat Tinombala I tahun 2020, guna menjaga kamtibmas selama ramadhan 1441 H di wilayah Kabupaten Banggai. *HPB

Tinggalkan Komentar