Jatanras Polres Banggai Bekuk Warga Bungin Tersangka Curat
BANGGAINEWS.COM- Satu tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AR (21) ditangkap personel Jatanras Polres Banggai. Residivis kasus serupa ini ditangkap di Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Senin (27/4) lalu.
Tersangka yang merupakan warga Kilometer 1 Kelurahan Bungin ini melakukan aksinya di dua TKP berbeda. Pertama di salah satu salon di Luwuk pada 19 April dan kompeks Garuda Luwuk pada 26 April.
Di TKP pertama, tersangka terbilang berani. Dia masuk ke dalam salon lalu merampas tas milik korban yang berisi surat-surat berharga dan uang tunai sebanyak Rp 2,5 juta. Sedangkan di TKP kedua, tersangka merampas ponsel korban saat berada di tepi jalan.
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto SIK,. M.Si, melalui, Kasat Reskrim AKP Pino Ary SUK, SH, MH, mengungkapkan, anggota Jatanras langsung bergerak setelah menerima laporan curat di TKP kedua pada 26 April 2020. Besoknya, 27 April sekira pukul 08.00 Wita, anggota menerima informasi bahwa tersangka mau mendatangi salah satu rumah di Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara untuk membuka pola ponsel yang dicuri.
Beberapa jam dalam proses penyelidikan, malamnya sekira pukul 21.00 Wita barulah tersangka tiba di Desa Awu dengan menggunakan sepeda motor.
“Anggota langsung bergerak dan menangkap tersangka,” kata Pino, Rabu (29/4).
Dari penangkapan tersebut, kata Kasat, tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti berupa tas warna coklat, dompet berisi dokumen penting milik korban dan ponsel Samsung Galaxy J4.
“Sedangkan uang Rp 2,5 juta, tersangka mengaku sudah digunakan habis,” terang perwira tiga balak ini.
Saat diinterogasi, lanjut AKP Pino, tersangka mengaku tidak sendiri melakukan aksi pencurian di dua TKP tersebut. Ada dua rekannya yang turut membantu.
“Kami masih melakukan pengembangan. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Banggai,” pungkas AKP Pino.*HPB