BORGOLNEWS

Pemuda Batui Diamankan Polisi, Diduga Bawa Lari Gadis di Bawah Umur

BANGGAINEWS.COM- Seorang pemuda berinisial MB alias B (21) warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga membawa lari anak di bawah umur.

Pelaku yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di kota Palu ini, dilaporkan karena membawa lari seorang anak perempuan berumur 16 tahun, warga Kecamatan Batui Selatan.

BACA JUGA:   Hadiri Rakor Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN, Bupati Banggai Siapkan Raperbup RDTR untuk Kawasan Perkotaan Luwuk 

“Pelapor melaporkan kejadian ini di Polsek Batui pada Minggu (31/6) sekitar pukul 18.30 Wita,” kata Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.

Atas laporan itu, kata Iptu Yoga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku dan korban telah berangkat menuju kota Palu dengan penggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:   DLH Banggai Tegur Perusahaan Tambang Nikel PT Prima dan Penta

“Pelaku akhirnya diamankan oleh Polsek Ampana Kota Polres Touna sekitar pukul 22.00 Wita,” ungkap perwira dua balak tersebut.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 332 ayat (1) KUHP dan  dan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.*HPB

Tinggalkan Komentar