BORGOLNEWS

Dugaan Korupsi APBDes, Kades Pohi Dituntut 7,6 Tahun Penjara

BANGGAINEWS.COM- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan Terdakwa Iksan R. Ahmad selaku Kepala Desa Pohi, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng digelar pada hari Senin tanggal 18 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu.

Adapun agenda sidang Senin kemarin, yaitu Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum. Hal itu berdasarkan SIARAN PERS Nomor : PR- 03/P.2.11/Kph.3/04/2022 yang dibagikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Firman Wahyudi, Selasa malam (19/4/2022).

Dijelaskan, Terdakwa diduga melakukan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

“Terdakwa melakukan Penyalahgunaan APBDes T.A 2017 dan 2018 pada Desa Pohi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 969.314.777,61- (Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen),” kata dalam siaran pers yang dibagikan melalui pesan WhatsApp kepada banggainews.com.

Atas perbuatan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum Muhammad Fadil Paramajeng, SH. menuntut Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

“Penuntut Umum juga menuntut agar Terdakwa Iksan R Ahmad dijatuhi hukuman pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) Bulan dan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” sambung siaran pers.

Selain itu, Terdakwa dituntut membayar uang Pengganti sebesar Rp. 969.314.777,61- (Sembilan ratus enam puluh Sembilan juta tiga ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah enam puluh satu sen) dan apabila tidak dapat membayar diganti pidana kurungan elama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan).

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan satu minggu setelahnya dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

(SOF/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News