Gara-gara Kamera DSLR, Warga Toili Diringkus Polisi
BANGGAINEWS.COM- Diduga menggelapkan satu unit Kamera DSLR merek Canon, Tersangka AY alias I (32) warga Kecamatan Toili, diringkus personel Kepolisian Sektor (Polsek) Toili, Sabtu (12/9/2020).
Kapolsek Toili Iptu Candra mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan laporan polisi nomor Laporan Polisi : / 69 / IX / 2020 / Res-Bgi, tanggal 12 september 2020 di SPKT Polsek Toili.
“Dari laporan tersebut unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan terduga pelaku,” ucap Kapolsek Toili, Iptu Candra.
Selanjutnya, kata Candra, sekitar pukul 16.00 Wita pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada wilayah Kecamatan Toili, selanjutnya lpersonel Polsek Toili angsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ditangkap Pelaku tidak melakukan perlawanan sedikitpun,”ujar Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Dari hasil pengakuannya, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini, pelaku mengakui bahwa telah menggelapkan kamera milik korban dan telah menjualnya senilai Rp. 1,5 Juta.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 4,9 Juta,” beber perwira berpangkat dua balak ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Toili untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti sudah dilakukan penyitaan kepada seorang warga di kota Luwuk.*