BANGGAIDAERAHHUKUM & KRIMINALNEWS

Kejari Banggai Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Dana di Siuna

BANGGAINEWS.COM- Lama tak terdengar lagi informasi terkait persoalan dugaan penggelapan dana royalti dari PT Penta Dharma Karsa (PDK) untuk desa yang diadukan perwakilan warga, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Siuna, Kecamatan Pagimana.

Ternyata, pasca surat tembusan aduan kepada Bupati Banggai didisposisikan ke instansi teknis dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai. Dan kemudian langsung dilakukan proses sekira satu bulan. Akhirnya, persoalan yang diadukan tersebut telah didorong untuk diselesaikan oleh aparat hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Imran Suni yang dikonfirmasi terkait hal itu usai menghadiri rapat dengan DPRD, Selasa siang (15/9/2020) membenarkannya.

BACA JUGA:   Lagi, Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Hanya Hasilkan Kesepakatan Baru

“Kalau dia sudah cerita berarti sudah betul,” katanya singkat.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Banggai yang biasa disapa Alex saat bertemu di salah satu ruangan kerja Selasa (8/9/2020) sempat mengungkapkan, jika persoalan di Desa Siuna yang diadukan perwakilan warga dan anggota BPD sudah sampai ke pihaknya setelah melalui proses di Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.*SOF

Tinggalkan Komentar