Inspektorat Banggai Audit APBDes di Kecamatan Pagimana
BANGGAINEWS.COM- Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, informasinya saat ini tengah turun melakukan audit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kecamatan Pagimana yang paling banyak desa.
Salah satu pegawai ASN Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai yang ditemui BANGGAINEWS.com dan dikonfirmasi terkait Inspektorat Pembantu (Irban) berapa tepatnya yang menangani pemeriksaan di wilayah Kecamatan tersebut.
Ia menyatakan, bahwa Irban 2. Dan memang saat ini sudah tidak berada di kantor, karena kemungkinan tengah turun lapangan melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, salah satu pegawai Kantor Camat Pagimana yang meminta namanya tak dimediakan yang dikonfirmasi terkait hal itu, ia membenarkannya.
Ditanya kabarnya Inspektorat Daerah ada turun ke Kecamatan Pagimana melakukan audit Kades dan BPD atau seperti apa lengkapnya!? “Audit APB des 2020 2021,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa pagi (17/5/2022).
Lebih lanjut ditanya apakah seluruh desa atau hanya sampel. Kata dia, belum diketahui persis.
Dan terakhir saat disinggung apakah termasuk Desa Siuna, karena sudah banyak laporan yang langsung masuk ke Inspektorat. “Iye ada siuna,” tutupnya kepada banggainews com.
Seperti diketahui, dugaan permasalahan-permasalahan yang terjadi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng memang terbilang banyak.
Antara lain terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah sebelumnya, yaitu dugaan pungutan liar (Pungli) Dana Royalti Untuk Desa karena tidak ada dasar hukum seperti Peraturan Desa (Perdes). Sehingga, diminta untuk dilakukan pengembalian dalam tenggat waktu tertentu Namun, tidak juga kunjung dilaksanakan.
Oleh sebab itu, dugaan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari Banggai, Firman Wahyudi menyatakan, bahwa intinya laporan itu sudah diterima dan kami jadikan atensi atau perhatian khusus untuk ditindaklanjuti.
Tidak hanya itu, laporan terkait dugaan tersebut sudah ditembuskan pula ke Koordinator Satgas Korsup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah IV Sulteng.
Sementara itu, pejabat definitif Kepala Desa (Kades) setempat tengah tersandung kasus dugaan penggelapan. Di mana saat ini tinggal menunggu putusan tetap (Inkracht) tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
(RED)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News