BORGOLNEWS

Jaksa Warning Kades di Banggai: Jangan Main-Main Dalam PBJ

BANGGAINEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, berkomitmen akan menindak secara hukum bila ada oknum yang coba main-main dengan menyalahi ketentuan pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Tak terkecuali terhadap para Kepala Desa (Kades), dalam pengelolaan keuangan desa (Keudes). Yakni Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal itu dikatakan oleh Musmuliady salah seorang Jaksa senior dijajaran Kejari Banggai ketika ditemui wartawan di kantor Kejari Banggai, Kamis sore (22/4/2021).

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Warning atau peringatan ini tak lain untuk meminimalisir penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan pengelola keuangan negara.

Salah satu kegiatan yang rentan terjadinya penyelewengan adalah pengadaan barang dan jasa. Contoh kasusnya adalah pengadaan ternak sapi yang dilakukan oleh pemerintah desa belakangan ini.

Adapun indikator pelanggarannya antara lain administrasi pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai mekanisme, dan juga dalam pelaksanaannya yang tak sesuai spesifikasi. Sehingga, kerap menjadi pemicu terjadinya pelanggaran hukum.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Hanya saja memang Jaksa Mus menambahkan, pihaknya (Kejari) sifatnya hanya akan menindak ketika terjadi pelanggaran hukum. Untuk pengawasan itu gawean pengawas internal eksekutif yang disebut Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang melibatkan Inspektorat, BPK, dan BPKP.

Jika APIP menemukan atau menilai adanya pelanggaran hukum, pengawas internal eksekutif tersebut dapat merekomendasikan kepada Kejaksaan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau kita Aparatur Penegak Hukum (APH) hanya akan melakukan proses , bila ada rekomedasi hasil pemeriksaan pengawas internal Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Masing-masing Inspektorat, BPK,dan BPKP. Bahkan dalam proses hukum selanjutnya pengawas internal ASN akan dilibatkan sebagai saksi ahli,” tutup mantan Kasi Intel yang kini menjabat sebagai Kacabjari Pagimana itu. (SOF/*)

Tinggalkan Komentar