PT ABM Berinvestasi di Siuna Banggai Tegaskan Keterbukaan Perizinan dan Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat

BANGGAINEWS.COM- PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) menegaskan komitmennya untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara terbuka, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat di wilayah sekitar operasional perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Staf External Relation PT ABM, Muhammad Putra saat memberikan penjelasan kepada awak media terkait aktivitas perusahaan dan program sosial yang telah dijalankan pada Minggu (21/06/2026).

Menurut Putra, masyarakat maupun pihak yang berkepentingan dapat mengakses informasi terkait legalitas perusahaan melalui instansi teknis berwenang.
Ia menyebut perizinan yang dimiliki perusahaan dapat dikonfirmasi langsung kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pimpinan menyampaikan bahwa PT ABM terbuka. Jika ada yang ingin mempertanyakan terkait perizinan, silakan dikonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Di bidang program pemberdayaan masyarakat, PT ABM mengaku telah menjalankan sejumlah program yang menyasar wilayah lingkar tambang.
Di antaranya pada kawasan ring 1 yang meliputi Desa Siuna Kecamatan Pagimana, dan Desa Toiba Kecamatan Bualemo, perusahaan telah menyalurkan bantuan berupa dua unit mobil ambulans untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.
Selain itu, perusahaan juga berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di wilayah ring 2 yang mencakup tingkat kecamatan, seperti di antaranya dukungan terhadap pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab), serta sejumlah program sosial lainnya.
Sementara pada ring 3, bantuan dan program perusahaan menjangkau skala kabupaten hingga provinsi.
Putra menjelaskan, program tanggung jawab sosial perusahaan akan terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Menurutnya, perusahaan mengedepankan pendekatan berbasis kebutuhan agar manfaat yang diberikan dapat dirasakan secara langsung oleh warga.
“Ke depan, prioritas kami adalah melihat apa yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional,” katanya.
Terkait izin penggunaan kawasan hutan, Putra menyebut, masyarakat dapat melakukan konfirmasi langsung kepada instansi kehutanan yang berwenang, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak, untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ia juga menjelaskan, perjalanan operasional perusahaan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Periode tahun 2019 hingga saat dirinya mulai bergabung sekira tahun 2023, kegiatan perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi, dan pembangunan infrastruktur pendukung. Termasuk di antaranya pembangunan jalan hauling untuk menunjang operasional tambang, dan lainnya.
Memasuki sekira tahun 2024, perusahaan mulai memasuki tahap eksploitasi dan kegiatan produksi yang masih berlangsung hingga saat ini.
PT ABM, kata Putra, berupaya menyeimbangkan aktivitas operasional dengan pelaksanaan program sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Dengan keterbukaan informasi dan pelaksanaan program pemberdayaan yang berkelanjutan, masih kata Putra, perusahaan berharap dapat membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat, serta mendukung pembangunan Desa Siuna dan Toiba pada khususnya, dan daerah Kabupaten Banggai pada umumnya secara bersama-sama.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
