Kakek yang Cabuli Cucu Tiri Diserahkan Polres Banggai ke Kejaksaan

BANGGAINEWS.COM- Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai menuntaskan berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan SU alias Kekong (61) Warga Luwuk Selatan terhadap dua cucu tirinya yang masih berusia 11 dan 14 tahun.
“Kami serahkan tersangka beserta barang bukti, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan untuk perkara ini,” kata Kanit PPA, Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, Kamis (15/4/2026).
Ia menyebutkan personel yang menyerahkan tahap II ini yakni AIPDA Hariyanto Tarakolo, SH dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismi Ramadoni.
“Kejadian ini dilakukan tersangka sebanyak 6 kali sejak Oktober 2024 hingga terakhir kalinya November 2025 dan dilaporkan pada 9 Desember 2025,” sebut Kanit PPA.
“Tersangka ini memasukan tangannya kedalam celana korban dan memainkan, memasukan, serta memegang alat vital hingga korban merasa kesakitan,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan karena tidak bisa menahan nafsu birahinya. Sementara itu, korban salah satunya berkebutuhan khusus yakni tunarungu dan tunawicara.
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
