BANGGAIDAERAHNEWSSULTENG

​Sengketa Agraria Banggai Memanas: Satgas PKA Sulteng Desak BPN Buka Tabir Gelap HGU PT KLS

Foto: ISTIMEWA

BANGGAINEWS.COM- Ruang rapat Kantor Bupati Banggai di Bukit Halimun mendadak senyap saat jarum jam menyentuh angka delapan malam, Senin (13/4/2026). Setelah tujuh jam adu argumen yang menguras energi, sebuah kemenangan kecil akhirnya diraih: 15 sertifikat tanah milik warga transmigran Desa Singkoyo yang selama bertahun-tahun “terpenjara” di tangan korporasi, resmi diputuskan untuk dikembalikan.

​Ini bukan sekadar urusan administrasi. Pengembalian 2,5 hektare lahan ini adalah simbol runtuhnya dominasi PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) atas hak dasar warga. Selama ini, dokumen hak milik warga diduga dihimpun sepihak oleh perusahaan sawit raksasa tersebut untuk dijadikan agunan pinjaman ke PT Sarana Sulteng Ventura. Warga yang seharusnya berdaulat di atas tanahnya sendiri, justru terasing dari bukti kepemilikannya.

​Meski warga Singkoyo mulai melihat titik terang, awan mendung masih menyelimuti warga Desa Toili. Di sana, konflik agraria menyerupai gunung es yang puncaknya adalah sengketa tiga Hak Guna Usaha (HGU), nomor 29, 30, dan 31, milik PT KLS.

BACA JUGA:   Tabrakan Maut di Tikungan Toili Barat Banggai, Polisi Bantu Evakuasi Para Korban

​Upaya Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng untuk mengurai kekusutan ini terbentur tembok birokrasi. Eva Bande, Ketua Harian Satgas PKA, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai membuka Dokumen Panitia B sebuah rekaman krusial yang mencatat sejarah pemeriksaan fisik dan yuridis lahan sebelum HGU diterbitkan.

​Namun, jawaban BPN mengecewakan, dokumen itu disebut sebagai “informasi yang dikecualikan”.

​”Kami tidak akan berhenti di sini. Pemprov Sulteng akan menyurat resmi ke PPID BPN Sulteng. Jika pintu di sini tertutup, data itu akan kami bawa langsung untuk konsultasi ke kementerian terkait di Jakarta,” tegas Eva Bande dengan nada bicara yang tegas.

​Di koridor kantor bupati, wajah-wajah lelah namun penuh harap berjejer rapi. Salah satunya Maharwati. Sejak 2015, ia konsisten melawan klaim sepihak perusahaan. Baginya, logika perusahaan yang mengaku telah membeli lahannya adalah absurd karena mereka tak mampu menunjukkan siapa penjualnya.

BACA JUGA:   Kegiatan Halal Bihalal Alumni SMPN 1 Luwuk Letting 1982, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kebersamaan

​”Saya pemilik sah, saya tidak pernah menjual seujung kuku pun tanah kami ke siapa pun,” cetusnya. Sebagai bentuk protes diam namun nyata, Maharwati dan suaminya terus memanen sawit di lahan mereka sendiri, meski risiko kriminalisasi selalu mengintai di balik pohon-pohon sawit itu.

​Nasib lebih getir menimpa Abdul, warga Dusun Agro Estate. Niatnya mencari nafkah sebagai pembeli buah sawit warga justru berujung pada tuduhan pencurian oleh perusahaan. Mobil pikapnya ditahan, dan ia sempat merasakan dinginnya sel Polsek Toili. Di Polres Banggai, ia menuntut satu hal, keadilan yang tidak tajam ke bawah.

​Hingga Senin malam, Satgas baru berhasil membedah sengketa empat dari 15 perusahaan yang bermasalah di Banggai. Maraton mediasi ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (14/4/2026).

BACA JUGA:   Tampil Memukau, Disdikbud Banggai Jadi Pusat Perhatian di Karnaval Budaya Sulteng 2026

​Gubernur Anwar Hafid kini memikul harapan besar ribuan warga Toili yang telah berjuang selama 19 tahun. Keberhasilan mediasi di Desa Singkoyo diharapkan bukan hanya menjadi pemadam kebakaran sesaat, melainkan menjadi rujukan utama untuk memulihkan kedaulatan agraria di seluruh pelosok Sulawesi Tengah.

​Bagi warga Toili, perjuangan belum usai. Namun malam itu, dari Bukit Halimun, mereka pulang membawa satu keyakinan, bahwa tembok besar korporasi mulai retak oleh kekuatan sinergi dan keberanian untuk menuntut hak yang sah.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News