NEWSPARLEMEN

KPU Aktifkan Kembali PPK dan PPS

BANGGAINEWS.COM- Sabtu (13/6/2020) KPU RI menggelar Rakor, dengan Tema Pengaktifan PPK PPS Pemilihan Tahun 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan dari Kantor KPU masing – masing daerah ini, dibuat dengan cara virtual menggunakan aplikasi zoom meting, dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU Propinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia khususnya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, yang melaksanakan pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Setelah dibuka resmi oleh Ketua KPU RI Arif Budiman, Rakor ini dilaksanakan dengan diskusi ini, tampil sebagai pemateri Komisioner KPU RI, Viryan Komisioner KPU RI Divisi Data dan Ilham Saputra sebagai Divisi SDM.

BACA JUGA:   DLH Banggai Tegur Perusahaan Tambang Nikel PT Prima dan Penta

Dalam paparannya, Viryan Komisoner KPU RI menyampaikan materi terkait dengan Pilkada  New Normal. Singkatnya, bahwa tujuan kita adalah Pilkada Sehat, Kita selamat. Bagaimana dalam setiap tahapan dan kerja – kerja penyelenggara harus memperhatikan dan menggunakan standar Protokol Kesehatan yang sudah dirumuskan dibuatkan dalam regulasi. Tidak ada satupun tahapan yang terlewati tanpa menggunakan standar protocol kesehatan, agar kita terhidar dan selamat. Satu hal yang wajib kita gunakan adalah penggunaan masker, kalimat ini diulang beberapa kali sebagai bentuk penekanan bahwa penyelenggara KPU dan jajarannya jangan ada yang tidak menggunakan masker dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA:   Dinsos Banggai Validasi Data Calon Penerima BANTU dan BLT-BBM, Asisten Nur: Tak Boleh Ada Pemotongan dan Manipulasi

Selain Viryan, Ilham Saputra Komisioner KPU RI yang membidangi SDM, membahas terkait mekanisme dan tatacara pengaktifan kembali PPK dan PPS, sebagai dasar hukum adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2020, PKPU Nomor 5 Tahun 2020, dan Surat Edaran dari KPU RI Nomor 441, tanggal 12 Juni 2020, tentang Pengaktifan Kembali PPK dan PPS Pada Pemilihan Tahun 2020.

Kesimpulannya adalah tanggal 15 Juni 2020 seluruh PPK dan PPS sudah aktif kembali. Mekanismenya adalah KPU Kabupaten Kota membuat Surat Keputusan untuk mengaktifkan kembali anggota PPK dan PPS serta Sekretariat PPK dan PPS dengan melakukan perubahan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Kota tentang Penundaan Masa Kerja Anggota PPK dan PPS serta Sekretariat PPK dan PPS Pada Pemilihan Tahun 2020. Dan bagi PPK dan PPS yang belum dilantik waktunya adalah sampai hari Senin tanggal 15 Juni 2020.

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

Untuk diketahui, bahwa di Kabupaten Banggai masih ada 174 Anggota PPS yang belum dilantik tersebar di 58 Desa di 5 Kecamatan. Yaitu Kecamatan Luwuk, Luwuk selatan, Nambo, Kintom dan Kecamatan Batui.*SOF

Tinggalkan Komentar