NEWS

KPU Banggai Umumkan Seleksi Calon Anggota PPS

Kantor KPU Kabupaten Banggai

LUWUK-MOSIAMO.BLOG.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, mengumumkan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 ini.

Hal itu berdasarkan Surat KPU Kabupaten Banggai Nomor 52/PP.04.02-PU/7201/KPU-KAB/II/2020 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditandatangani Ketua, Zaidul Bahri Mokoagow, dan dibagikan oleh anggota sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Alwin Palalo kepada media ini, Jumat malam (14/2/2020).

Adapun persyaratan sebagai anggota PPS berdasarkan isi surat tersebut disampaikan, antara lain yang berlaku secara umum. Yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Tahun 1945, dan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian persyaratan yang khusus antara lain, yakni berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota Parpol, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat, dan lainnya.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Sementara itu, dokumen yang harus dilengkapi antara lain foto copy KTP Elektronik, foto copy Ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, surat pernyataan tidak menjadi anggota Parpol, surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditunjuk, dan lainnya.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Selain itu, dijelaskan seluruh dokumen syarat pendaftaran PPS dibuat sejumlah tiga rangkap. Rinciannya, satu rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Banggai, satu rangkap salinan/foto copy diserahkan ke KPU Kabupaten Banggai untuk kemudian diteruskan kepada PPK, dan satu rangkap salinan/foto copy sebagai arsip calon anggota PPS.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Untuk lebih jelasnya, dapat format surat pendaftaran, surat pernyataan dan format lainnya dapat diambil langsung di Kantor KPU atau dapat didowload di website KPU Kabupaten Banggai (www.kpu-banggaikab.go.id).*SOF

Tinggalkan Komentar