BORGOLNEWS

Lagi, Remaja di Luwuk Banggai Terduga Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk

BANGGAIINEWS.COM- Jajaran Satnarkoba Polres Banggai membekuk seorang remaja berinisial DF alias D (18) lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (2/10/2022) malam.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai polisi mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media, Senin (3/10/2022).

Dari informasi warga tersebut, KBO Satnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yosep SH bersama sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:   Perubahan APBD Tahun 2022 Bertambah 187 M PAD Berkurang 50 M, Raperda Disetujui Bersama DPR dan Pemkab Banggai

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melihat tersangka sedang berada di Tugu GMT komplek Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Saat itu tersangka sedang berjalan kaki di samping Tugu GMT. Tersangka juga sudah menjadi Target Operasi (TO) selama ini,” bebernya.

Tanpa menunggu lama petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Alhasil ditemukan barang bukti plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:   Bupati Banggai Hadiri Dua Agenda Kegiatan di Dataran Toili

“Barang bukti sabu-sabu seberat 0,75 Gram saat itu dijepit tersangka menggunakan kaki sebelah kiri,” bebernya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang pria di Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk.

“Namun setelah dicek orang yang memberikan sabu-sabu sudah melarikan diri. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Kegiatan Mebayuh Sapuh Leger Ke 2 se-Kecamatan Tolbar

(CR1/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News