BANGGAIDAERAHNEWS

Mediasi Soal Dampak Penambangan Nikel PT Prima di Siuna Kesekian Kalinya Digelar, Kesabaran Warga Terus Diuji

Rapat mediasi saat digelar untuk kesekian kalinya di kantor Camat Pagimana, Rabu (14/9/2022). (FOTO: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Kesabaran warga Desa Siuna yang tanaman tumbuhnya terdampak kegiatan pertambangan nikel khusus PT Prima Dharma Karsa, kembali diuji pada rapat mediasi yang untuk kesekian kalinya dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, pada Rabu (14/9/2022).

Pasalnya, meski rapat mediasi sudah dilaksanakan beberapa kali termasuk yang pertama kalinya di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai. Bahkan juga poin poin kesepakatan sudah dua kali mengalami perubahan.

Akan tetapi, rapat mediasi yang sebetulnya bertujuan untuk penyelesaian permasalahan dampak kegiatan penambangan nikel. Kenyataannya, hingga kini belum kunjung diselesaikan. Yaitu dengan pemberian kompensasi atau yang pada kesepakatan awal disebut ganti rugi.

Data hasil identifikasi dan verifikasi saat diserahkan Camat Pagimana kepada Perwakilan Perusahaan PT Prima yang hadir, Rabu (14/9/2022). (FOTO: SOFYAN TAHA)

Pada rapat yang dilaksanakan di Kantor Camat Pagimana yang kembali dipimpin langsung Camat Wahyudi Sangkota. Dinyatakan, setelah hasil identifikasi dan verifikasi sesuai fakta fakta di lapangan terhadap lahan dan tanaman tumbuh yang terdampak milik warga masyarakat atau petani Siuna diserahkan kepada pihak perwakilan perusahaan PT Prima Dharma Karsa.

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

Di mana sudah termasuk di dalamnya hasil penghitungan tanaman tumbuh, nilai nominal kompensasi, juga berkas alas hak masing masing. Maka sudah menjadi harga mati harus segera diselesaikan 7 hari setelahnya atau tepatnya paling lambat 21 September 2022.

Perwakilan Perusahaan PT Prima Dharma Karsa yang pada rapat mediasi Rabu kemarin. Di mana sudah diwakili Ronald dan Zainal yang juga mengantongi Surat Kuasa, dan bukan lagi Ikbal.

Saat diberikan kesempatan berbicara menyatakan, bahwa untuk mekanisme pembayaran hingga saat ini mereka belum ada menerima penyampaian dari manajemen di pusat.

Menimpali pernyataan perwakilan pihak perusahaan tersebut dihadapan puluhan warga Desa Siuna yang tanaman tumbuhnya terdampak. Sekali lagi Camat Pagimana Wahyudin menandaskan, bahwa setelah hasil identifikasi dan verifikasi sesuai fakta fakta di lapangan diserahkan.

“Jangan ada lagi perubahan ataupun komplen. Intinya tanggal 21 September 2022 paling lambat pihak perusahaan harus sudah tuntas diselesaikan,” tandas Camat yang merupakan putra asli Pagimana itu yang disambut aplaus warga yang untuk kesekian kalinya hadir langsung.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

Sementara itu, perwakilan perusahaan Ronal yang dikonfirmasi kenapa dan ada halangan apa sehingga sudah bukan Ikbal yang menghadiri rapat mediasi yang untuk kesekian kalinya dilaksanakan?

Ia mengatakan, sementara beliau (Ikbal,red) sedang melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pihak perusahaan, pimpinan di satuan mereka

“Jadi saat sekarang ini, saya dengan Zainal mewakili perusahaan hadir,” ungkapnya.

Lebih lanjut saat ditanya maksudnya bahwa tetap kembali pada perjanjian, yaitu perjanjian yang ditandatangani oleh Ikbal begitu?

“Iya merujuk pada perjanjian yang kita sepakati bersama di rapat sebelumnya. Karena saya sampai saat dan detik ini belum mendapatkan instruksi apapun terkait persoalan ini. Karena saya hanya menghadiri dengan Zainal. Jadi semua persoalan merujuk pada kesepakatan dan perjanjian yang waktu itu ditandatangani sebelumnya,” terang Ronald.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Terakhir saat disinggung menurut perwakilan warga apabila pembayaran belum ada atau meleset lagi dari tanggal penyelesaian tersebut maka konsekuensinya perusahaan juga diminta kesediaan untuk menghentikan sementara kegiatan?

Kata Ronal, kalau itu dirinya belum bisa berkomentar jauh. “Karena bukan dari tahapan kewenangan saya. Saya belum bisa berkomentar sampai disitu. Hanya merujuk seperti apa yang tadi Camat bilang,” tutup pria berbadan subur itu saat ditemui usai rapat mediasi tersebut.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News