BORGOLNEWS

Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Kompleks Tanjungsari Luwuk

BANGGAINEWS.COM- Sepasang bukan suami istri terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Tinombala II-2021 yang digelar personel Polres Banggai di Kota Luwuk, Senin (22/11/2021) malam.

Pasangan ini masing-masing bernisial LT (31) dan YT (40) diamankan di salah satu tempat di Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Sepasang kekasih ini diamankan karena tidak bisa menunjukan buku nikah,” ungkap Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

Adapun sasaran utama dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala II tahun 2021 ini adalah penyakit masyarakat, yakni kegiatan yang meresahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif seperti minuman keras dan lain-lain.

“Operasi pekat yang digelar ini dalam rangka menjaga situasi kamtibmas menjelang perayaan Natal tahun 2021 dan menyambut tahun baru 2022,” jelas Iptu Haryadi.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Tak hanya satuan kerja di Polres Banggai, kegiatan Ops Pekat imbangan juga dilaksanakan oleh seluruh Polsek Jajaran sebagai upaya kepolisian meningkatkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu saya berharap agar seluruh elemen masyarakat juga dapat terlibat dan mendukung upaya Kepolisian ini,” harap perwira pangkat dua balak ini.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

(CR2/*)