BORGOLNEWS

Pelaku Penikaman di Luwuk Utara Banggai Berhasil Ditangkap Polisi

Terduga pelaku penikaman (tampak kanan) saat sudah diamankan di Mapolres Banggai, Senin (24/10/2022). (Foto: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai di back up personel Polsek Luwuk menangkap seorang pemuda berinisial RS alias A (24) warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, tersangka kasus penganiayaan, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.

Pelaku yang bekerja sebagai driver mobil tabung gas elpiji ini ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor: LP/B/467/X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI /POLDA SULTENG, tanggal 23 Oktober 2022.

“Pelaku ditangkap kurang dari 1X24 jam setelah kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022).

BACA JUGA:   Panpel Porprov Sulteng Ke IX Tahun 2022 Gelar Rapat Kesiapan, Kontingen 25 Cabor Optimis Banggai Bisa

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, dimana saat itu korban yang baru saja selesai melaksanakan ibadah.

“Tiba-tiba pelaku dating membawa pisau dan langsung menikam korban ke arah perut, namun korban sempat menangkis,” tutur Dicki.

Karena aksi pelaku yang pertama tidak berhasil, lanjut Dicki, pelaku kemudian berusaha menikam korban lagi sehingga mengenai pada punggung kiri korban.

BACA JUGA:   Imbauan! 2 November 2022 di Kabupaten Banggai Libur

“Akibat peristiwa itu korban mengalami luka robek pada punggung kiri, sehingga korban langsung dilarikan ke RSUD Luwuk untuk dilakukan penanganan medis,” jelasnya.

Setelah menerima laporan korban, tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai di back up personel Polsek Luwuk langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengantongi identitas dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya beserta barang bukti pisau dapur yang digunakan,” beber perwira pangkat dua balak ini.

Dihadapan polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yakni telah menikam korban dengan pisau dapur.

BACA JUGA:   Laka Lantas Mobil Vs Motor yang Renggut Nyawa Guru PPPK Banggai di Olah TKP

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News