Pemkab Banggai Gunakan Hak Jawab Terkait Pembangunan Venue Kolam Renang, Begini Penjelasan Lengkapnya

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui instansi teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar di media terkait pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Kabupaten Banggai.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Siaran Pers PUPR Kabupaten Banggai Nomor: 600.1.15.2/337/DISPUPR/2026 pada Rabu (20/5/2026).
Dalam keterangan KPA PBIP Dinas PUPR Banggai, Ir I Putu Jati Arsana, ST., MT menjelaskan, bahwa proyek pembangunan venue kolam renang masih berada dalam tahap pelaksanaan pekerjaan, dan belum memasuki proses pemeriksaan akhir maupun serah terima pekerjaan.
Adapun ruang lingkup pembangunan meliputi pekerjaan talud atau dinding penahan tanah di area kolam renang, landscape, jalan inspeksi, hingga pembangunan tribun.
Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak tertanggal 28 Juli 2025 dengan masa kerja 150 hari kalender dan telah diberikan kesempatan perpanjangan penyelesaian hingga 17 Februari 2026.
Kemudian menurutnya, progres fisik pekerjaan hingga 4 Februari 2026 telah mencapai 94,25 persen.
Namun, pada 8 Februari 2026, terjadi angin puting beliung disertai hujan deras yang mengakibatkan kerusakan berat pada bagian tribun, khususnya rangka dan penutup atap yang sebelumnya telah terpasang.
“Peristiwa tersebut merupakan bencana alam,” demikian keterangannya yang merujuk pada surat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai tertanggal 12 Februari 2026.
Dinas PUPR juga mengungkapkan bahwa saat bencana terjadi, progres pekerjaan sebenarnya telah mencapai 98,11 persen.
Adapun item pekerjaan yang terdampak, yakni rangka dan penutup atap tribun, disebut telah selesai 100 persen sebelum kerusakan terjadi.
Sementara itu, sisa pekerjaan sebesar 1,89 persen meliputi pembersihan saluran air, pengecatan plafon, pemasangan logo renang dan akuatik, railing kaca tempered, pembatas pengaman tribun, panel listrik, lampu, perlengkapan toilet VIP, septic tank, hingga pembersihan akhir.
Selain itu, ditegaskan, bahwa penyelesaian kerusakan akibat bencana tetap mengacu pada ketentuan keadaan kahar (force majeure).
Meski demikian, penyedia jasa tetap bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan karena proyek tersebut belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
Saat ini, proses perbaikan rangka dan penutup atap yang terdampak bencana masih berlangsung.
Dinas PUPR bersama unsur pengawas disebut terus melakukan pengawasan teknis, pengendalian mutu, evaluasi progres fisik, serta monitoring berkala guna memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
“Pekerjaan masih dalam masa pelaksanaan kontrak sehingga ruang perbaikan dan penyempurnaan masih menjadi kewajiban penyedia jasa,” tulis Dinas PUPR dalam keterangannya.
Dan ditambahkan, Pemkab Banggai juga menegaskan komitmennya menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan pembangunan daerah.
Selain itu, Dinas PUPR mengapresiasi perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap proyek pembangunan venue kolam renang tersebut.
Kritik dan masukan dari publik disebut menjadi bahan evaluasi penting dalam penyempurnaan pekerjaan.
Pemkab Banggai mengajak masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif, dan mendukung program pemerintah untuk kepentingan bersama pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan menilai proses pembangunan secara objektif sesuai tahapan yang diatur dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemkab Banggai berharap proses percepatan perbaikan dan penyempurnaan proyek dapat berjalan lancar sehingga venue kolam renang tersebut segera dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana olahraga, pembinaan atlet, dan pengembangan kegiatan kepemudaan daerah Kabupaten Banggai.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
